Waduk Malahayu Brebes

Waduk Malahayu terletak di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes,Jawa Tengah; ± 6 km dari Banjarharjo atau 17 km dari Tanjung. Luas kawasan ini sekitar 944 hektare dan dibangun pada tahun 1930 oleh Kolonial Belanda.

Waduk Penjalin Brebes

Waduk Penjalin adalah sebuah bendungan yang dibangun tahun 1930 semasa penjajahan Belanda bersamaan dengan Waduk Malahayu di Brebes Bagian Utara.

Perkebunan Teh Kaligua

Perkebunan teh Kaligua merupakan kawasan wisata agro dataran tinggi yang terletak Kaligua di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tepatnya di wilayah Brebes bagian Selatan.

Masjid Agung Kota Brebes

Masjid Agung Brebes merupakan salah satu bangunan masjid tertua di wilayah pantura Kabupaten Brebes yang didirikan tahun 1836 masa pemerintahan Bupati Raden Adipati Ariya Singasari Panatayuda I (Kyai Sura) yang bangunan aslinya berarsitek jawa kuno, dengan kubah berbentuk limas.

Bung Karno

Berteriak adalah “hobi” Sukarno. Ia berteriak untuk memberi semangat rakyatnya. Ia berteriak juga untuk mengganyang musuh-musuh negara. Jika konteksnya adalah membakar semangat rakyat, maka Bung Karno adalah seorang orator ulung.

Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 November 2012

Dalil-dalil yang Tidak Disepakati


Ilmu Ushul Fiqih memiliki dua tema kajian yang utama, yakni; (1) menetapkan suatu hukum berdasarkan dalil; dan (2) menetapkan dalil bagi suatu hukum. Dengan demikian, ilmu Ushul Fiqih tidak dapat lepas dari dua aspek pembahasan, yakni dalil dan hukum.

Istilah dalil menurut pengertian bahasa mengandung beberapa makna, yakni: penunjuk, buku petunjuk, tanda atau alamat, daftar isi buku, bukti, dan saksi. Ringkasnya, dalil ialah penunjuk (petunjuk) kepada sesuatu, baik yang material (hissi) maupun yang non material (ma’nawi). (Rusli, 1999: 20)

Sedangkan secara istilah, para ulama ushul fiqih mengemukakan beberapa definisi, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Menurut Abd al-Wahhab al-Subki, dalil adalah sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan (orang) ---dengan menggunakan pikiran yang benar--- untuk mencapai objek informatif yang diinginkannya.

2. Menurut Al-Amidi, para ahli Ushul Fiqih biasa memberi definisi dalil dengan “sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan [orang] kepada pengetahuan yang pasti menyangkut objek informatif”.

Berdasarkan pengertian di atas, Abdul Wahhab Khalaf, ketika membicarakan mashlahah menurut pandangan al-Thufi, menghitung adanya sembilan belas dalil, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ Ummat, Ijma’ penduduk Madinah, Qiyas, Qaul Shahabi, al-Mashlahah al-Mursalah, al-Istishhab, al-Bara’ah al-Ashliyah, ‘Awa’id, al-Istiqra, Sadd al-Dzara’i, al-Istidlal, al-Istihsan, mengambil yang paling ringan, al-‘Ishmah, Ijma’ penduduk Kufah, Ijma’ Ahl al-Bait, dan Ijma’ Khalifah yang empat. Akan tetapi, umumnya para ulama biasa menempatkan sebelas dalil, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas, Qaul Shahabi, al Mashlahah al-Mursalah, al-Istishhab, Sadd al-Dzara’i, al-Istihsan, dan Syar’u Man Qablana.

Dalam hal ini, para ulama sepakat menempatkan al-Quran dan al-Sunnah sebagai dalil dan berbeda pendapat tentang dalil-dalil selebihnya; ada yang menerimanya sebagai dalil dan ada yang menolaknya; atau, ada yang menerima sebagiannya dan menolak yang selebihnya. (Rusli, 1999: 23)

Dalil-dalil yang tidak disepakati Membahas Dalil-Dalil Hukum yang menjadi dalil pendukung atau sebagai alat bantu untuk memahami sumber hukum dari al-Quran & Sunnah. Disebut juga dengan Metode istinbat, mencakup Istihsan, Istishhab dan sebagainya.

Dalil-dalil yang Tidak Disepakati
1. Istihsan

a. Pengertian Istihsan
Istihsan secara etimologi berasal dari kata إستحسن – يستحسن – إستحسانا yang berarti “mencari kebaikan”. Istihsan juga berarti “sesuatu yang dianggap baik”, diambil dari kata al-husnu (baik).

Secara terminologi, Imam Abu Hasan al-Karkhi mengatakan bahwa istihsan ialah “penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu.”

Dasar Istihsan: QS. al-Zumar: 17-18 disebutkan:

“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya . Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk, mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.”

Rasul Saw juga bersabda: مارءاه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن

Terminologi ISTIHSAN ( إستحسان )

Ø DR. Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan istihsan, yaitu “memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu”. Disebut juga istihsan qiyasi.

Pengertian Qiyas jali didasarkan atas ‘illat yang ditegaskan dalam Quran dan sunnah, seperti menqiyaskan memukul kedua orang tua kepada larangan mengatakan “uf atau ah”. Qiyas khafi didasarkan atas ‘illat yang ditarik dari hukum ashal, seperti mengqiyaskan pembunuhan dengan benda tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam disebabkan persamaan ‘illat yaitu adanya kesengajaan. Qiyas jali lebih kuat daripada qiyas khafi, tapi jika mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar mashlahatnya, maka qiyas jali boleh ditinggalkan.

Definisi istihsan yang lain: “Hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.” Disebut juga istihsan istitsnai.

b. Macam-macam Istihsan
1. Istihsan bi al-nash, hukum pengecualian berdasarkan nash quran dan sunnah, seperti makan-minum dalam keadaan lupa di siang hari ramadhan, hukum asalnya batal puasa, tapi hadis nabi menegaskan hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Istihsan berlandaskan ijma’, kebolehan jual beli barang pesanan (salam dan istishna’) yang bertentangan dengan hukum asal jual beli yang mengharuskan adanya barang pada saat akad. 
3. Istihsan berlandaskan ‘urf (adat), seperti kebolehan mewakafkan benda bergerak seperti buku dan perkakas alat memasak, berdasarkan adat setempat. Padahal wakaf biasanya hanya pada harta yang bersifat kekal dan tidak bergerak seperti tanah.

4. Istihsan berlandaskan mashlalah mursalah, seperti mengharuskan ganti rugi atas penyewa rumah jika perabotnya rusak ditangannya, kecuali disebabkan bencana alam. Tujuannya agar penyewa berhati-hati dan lebih bertanggung jawab. Padahal menurut ketentuan umum penyewa tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak, kecuali disebabkan kelalaiannya.

c. Ikhtilaf Mengenai Istihsan

1. Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa istihsan dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum, dengan menggunakan dalil-dalil yang menjadi dasar istihsan.

2. Imam Syafi’i menolak istihsan sebagai landasan hukum. Menurut beliau, menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan membuat-buat syariat baru dengan hawa nafsu. QS. Al-Maidah: 49.

3. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

4. Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengikuti petunjuk Allah Swt dan RasulNya, dan larangan mengikuti kesimpulan hawa nafsu. Hukum yang dibentuk melalui istihsan adalah kesimpulan hawa nafsu, jadi tidak sah dijadikan landasan hukum.

2. Ur’f (tradisi)
a. Pengertian Urf

Al-’Urf al-’am yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri di satu masa. Seperti ucapan engkau telah haram aku gauli sebagai ucapan talak kepada istri.

Al-’Urf al-Khash yaitu adat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu. Seperti kebiasaan masyarakat Irak menggunakan kata al-dabbah hanya kepada kuda.

Adat yang benar (shahih) yaitu suatu hal baik yg menjadi kebiasaan suatu masyarakat, seperti anggapan bahwa apa yg diberikan pihak laki-laki kepada calon istri ketika khitbah dianggap hadiah, bukan mahar.

Adat yang salah (fasid) yaitu sesuatu yang menjadi adat yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah atau sebaliknya. Seperti tari perut di Mesir saat pesta perkawinan.

العرف العرف العام العرف الخاص العرف العرف الصحيح العرف الفاسد

b. Keabsahan ‘Urf Sebagai Dalil

QS. Al-A’raf: 199. خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”

Ayat tsb dipahami oleh para ulama sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Para ulama sepakat menolak ‘urf fasid untuk dijadikan landasan hukum.

Mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiah dan Malikiyah, selanjutnya baru kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah.

Imam Malik mendasarkan sebagian besar hukumnya kepada perbuatan penduduk Madinah (ketika itu). Imam Syafi’i ketika hijrah ke Mesir mengubah sebagian pendapatnya tentang hukum yg telah dikeluarkannya ketika di Baghdad karena perbedaan ‘urf, sehingga dalam mazhab syafi’i dikenal istilah qaul qadim dan qaul jadid .

c. Syarat-syarat ‘Urf

1. ‘ Urf baru bisa dijadikan landasan hukum jika:

2. ‘ Urf itu termasuk ‘urf yang shahih, tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah.

3. ‘ Urf itu harus bersifat umum, minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk setempat.

4. ‘ Urf itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf tsb. Misalnya, seseorang mewakafkan hasil kebunnya kepada ulama, yang dimaksud ulama ketika itu hanyalah orang yang punya pengetahuan agama tanpa ada persyaratan punya ijazah, maka kata ulama dalam pernyataan wakaf itu harus diartikan dengan pengertian yg sudah dikenal umum, bukan istilah ulama yg populer kemudian setelah ikrar wakaf terjadi, harus punya ijazah.

Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tsb, sebab jika kedua belah pihak yang berakad telah sepakat untuk tidak terikat dengan kebiasaan yang berlaku umum, maka yang dipegang adalah ketegasan itu, bukan ‘urf.

3. Mashalih Mursalah
a. Pengertian Mashalih Mursalah

Kata mashlahah menurut bahasa berarti “manfaat”. Kata mursalah berarti “lepas”. Secara istilah, menurut Abdul Wahab Khalaf, mashlahah mursalah berarti “sesuatu yang dianggap mashlahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”, sehingga disebut mashlahat yang lepas.

b. Macam-macam Mashlahah

1. Al-mashlalah al-mu’tabarah, yaitu mashlahah yang secara tegas

diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan2 hukum untuk merealisasikannya. Misal: Diwajibkan hukum qishash untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman zina bertujuan untuk memelihara kehormatan dan keturunan, dsb.

2. Al-mashlahah al-mulghah, yaitu sesuatu yang dianggap mashlahah

oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentang dengan ketentuan syariat. Misal: ada asumsi menyamakan pembagian warisan anak laki-laki dan wanita adalah mashlahah, padahal itu bertentang dengan QS. Al-Nisa`: 11.

3. Al-Mashlahah al-mursalah. Banyak terdapat dalam masalah-masalah

muamalah. Misal: Peraturan dan rambu lalu lintas.

c. Ikhtilaf Ulama pada Mashlahah

1. Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa mashlahah mursalah tidak sah

menjadi landasan hukum dalam BIDANG IBADAH, karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya diwariskan oleh Rasul Saw, makanya bidang ibadah tidak berkembang.

2. Mereka berbeda pendapat dalam bidang muamalah.

3. Kalangan Zahiriyah, sebagian Syafi’iyah dan hanafiyah tidak mengakui

mashlahah mursalah sebagai landasan pembentukan hukum, karena menganggap syariat Islam tidak lengkap dengan asumsi ada mashlalah yang belum tertampung dalam hukum-hukumnya.

4. Kalangan hanafiyah dan Malikiyah serta sebagian Syafi’iyah

berpendapat bahwa mashlahah mursalah secara sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Alasannya, kebutuhan manusia selalu berkembang, yang tidak mungkin semuanya dirinci Quran dan sunnah, selama tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah maka mashlahah mursalah dapat diterima.

4. Dzari’ah
Sadd al-Dzari’ah (menutup sarana). Yang dimaksud dengan al-Dzari’ah dalam ushul fiqh ialah sesuatu yang menjadi sarana kepada yang diharamkan atau dihalalkan. Jika terdapat sesuatu sebagai sarana kepada yang diharamkan, maka sarana tersebut harus ditutup atau dicegah. Inilah yang disebut dengan Sadd al-Dzari’ah. Sedangkan kebalikannya adalah Fath al-Dzari’ah, yakni membuka berbagai sarana yang mendekatkan kepada sesuatu yang halal dan membawa kepada kemaslahatan.

Imam Malik dan Imam Ahmad menempatkan Sadd al-Dzari’ah sebagai salah satu dalil hukum. Sedangkan Imam al-Syafi’i (menurut salah satu interpretasi), Imam Abu Hanifah, dan Madzhab Syiah menerapkannya pada kondisi-kondisi tertentu. Adapun Madzhab Zhahiri menolaknya secara tegas dan totaliter.

5. Istishab

a. Pengertian Istihsab
Kata istishhab secara etimologi berarti “meminta ikut serta secara terus-menerus”. Secara terminologi, istishhab ialah “menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula, selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.

Contoh istishhab: Seseorang yang diketahui masih hidup pada masa tertentu, tetap dianggap hidup pada masa sesudahnya selama belum terbukti bahwa ia telah wafat. Begitupula seseorang yang telah berwudhu’, jika ia ragu, dianggap tetap wudhu’nya selama belum terjadi hal yang membuktikan batal wudhu’nya.

b. Macam-macam Istishhab

1. Istishhab al-ibahah al-ashliyah, didasarkan atas hukum asal dari

sesuatu yaitu mubah. Jenis ini banyak berperan dalam menetapkan hukum dibidang muamalah, bahwa hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan selama tidak ada dalil yg melarangnya.

2. Istishhab al-baraah al-ashliyah, yaitu istishhab yang didasarkan atas

prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu, dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya. Misal: seseorang yang menuntut haknya dirampas orang lain, ia harus mampu membuktikannya, karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan, kecuali ada bukti yang jelas.

3. Istishhab al-hukm, didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah

ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misal: pemilik asal rumah & tanah tetap dianggap sah selama tidak ada peristiwa jual beli / hibah yg mengubah status hukum kepemilikan.

4. Istishhab al-washf, istishhab yang didasarkan atas anggapan masih

tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. Misal: air yang diketahui bersih, tetap dianggap bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.

c. Mereka Berbeda Pendapat pada Jenis Istishhab al-Washf

1. Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa istishhab al-

washf dapat dijadikan landasan hukum secara penuh, baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada. Misalnya, seseorang yang hilang tidak ketahuan rimbanya, tetap dianggap hidup sampai ada bukti bahwa ia telah wafat. Jadi harta dan istrinya masih dianggap kepunyaannya, dan jika ahli warisnya wafat, dia turut mewarisi harta peninggalan dan kadar pembagiannya langsung dinyatakan sebagai hak miliknya.

2. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa istishhab al-

washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada, bukan untuk menimbulkan hak yang baru. Dalam contoh orang hilang tsb meskipun harta dan istrinya masih dianggap sebagai kepunyaannya, tapi jika ada hali waris yang wafat maka khusus kadar bagiannya disimpan dan belum dapat dinyatakan sebagai haknya sampai terbukti ia hidup.

6. Madzhab Shahabi
Madzhab Shabahat adalah pendapat para shahabat Rasulullah Saw tentang suatu kasus, baik berupa fatwa maupun ketetapan hokum, sedangkan nash tidak menjelaskan hukum tersebut. Dalam hal ini, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat setidak-tidaknya terbagi menjadi empat pandangan sebagai berikut.

a. Madzhab shahabat tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum.
Pandangan ini dikemukakan oleh jumhur ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Ahmad, ulama mutaakhirin dari Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki, dan Ibnu Hazm dari Madzhab Zhahiri.

b. Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum dan didahulukan dari qiyas. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama dari Madzhab Hanafi, Imam Malik, qaul qadim Imam al-Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

c. Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila dikuatkan oleh qiyas.
Salah satu pandangan yang mendukung terhadap pendapat ini adalah qaul jaded dari Imam al-Syafi’i.

d. Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila terjadi kontroversi dengan qiyas. Sifat kontroversinya itu menunjukkan bahwa hal itu bukan termasuk qiyas, tetapi merupakan bagian dari sunnah. Pendapat ini bersumber dari Madzhab Hanafi.

Penutup
Dalil-dalil yang tidak disepakati adalah sebuah hujjah dari setiap para ulama yang dengan pikirannya menafsirkan dengan berbagai cara baik dengan metode al-Qur’an maupun Hadis, sehingga banyak kontrofersi dikalangan para ulama terdahulu. Dan saya sebagai pemakalah sedikit menjelaskannya diatas tentang dalil-dalil yang tidak di sepakati, mudah-mudahan bisa bermanfa’at dan berguna bagi saya dan kaum muslimin pada umumnya. Amin...

Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fikih. Jakarta. Pustaka Firdaus. Cet. IV. 1997
Al-Qattan, Manna Khalil. 2009. Cet. 2. (Terj. Mudzakir AS). Studi Ilmu-
Ilmu Quran. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Harun, Nasarudin. Ushul Fikih. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu. Cet II. 1997
Syafi’i, Rachmat. Ilmu ushul Fikih. Bandung: Pustaka Setia. 1998

Konsep Free Will dan Predestination


Konsepsi tentang perbuatan manusia pernah menjadi perdebatan yang begitu hebat di dunia Islam. Begitu hebatnya perdebatan itu, sehingga mengakibatkan pembunuhan terhadap para aktifisnya. Nuansa perdebatan itu pun hingga kini masih terasa. Nuansa itu akan terus terasa dan terus terjadi hingga di jaman yang akan datang.

Dalam ranah pemikiran Islam (baca; Ilmu Kalam), perbuatan manusia diinterpretasikan oleh dua aliran yang paradoks. Pertama, ada yang memandangnya sebagai kehendak bebas manusia. Bahwa perbuatan-perbuatan manusia itu adalah diciptakan manusia sendiri. Manusialah yang berkehendak. Apa yang dia inginkan, dia bias lakukan. Sebaliknya, yang tidak diinginkan, dia bisa saja untuk tidak melakukannya. Kedua, begi kelompok ini perbuatan manusia itu bukan diciptakan oleh manusia. Melainkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Bagi kelompok ini, manusia tidak bias berbuat apa-apa, manusia tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perbuatan. Manusia hanyalah dikendalikan Allah subhanahu wa ta’ala. Aliran pertama ini, dalam pemikiran Islam dikenal dengan sebutan Qadariyah. Sementara yang kedua disebut Jabariyah.

Dalam perkembangannya, kedua aliran tersebut ternyata dijadikan kendaraan politik untuk melanggengkan kekuasaan. Bani Umayyah merupakan contoh yang dapat mendeskripsikan keadaan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam berbagai literature sejarah peradaban Islam, Bani Umayyah memanfaatkan faham jabariyah untuk melanggengkan kekuasaannya. Sementara paham Qadariyah pada saat itu menguntungkan pihak oposisi, dalam hal ini adalah Bani Abbasiyah. Bani Umayyah tentunya dengan faham Jabariyahnya melakukan berbagai intimidasi bahkan pembunuhan terhadap para pemberontak pemerintahan. Ketika ditanya, mengapa mereka melakukan itu? Mereka akan sangat mudah menjawab, “ini semua bukan atas kehendak kami, melainkan kehendak Tuhan”. Bani Umayyah menjadikan doktrin agama sebagai landasan bagi tindakan mereka.

Konsep Free Will dan Predestination Mu’tazilah dan Asy’ariah
Orang yang pertama membina aliran mu’tazilah adalah Wasil bin Atho lahir pada tahun 81 H. Dimadinah dan meninggal thn 131 H. Disana ia belajar pada Abu Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Al-hanafiah, kemudian pindah ke Basrah dan belajar pada Hasan al-Basriy.

Ajaran pertama yang dibawakan wasil tentulah paham Al-manzilah bain Al-manzilatain. Posisi diantara dua posisi dalam arti posisi menengah. Menurut ajaran ini. Orang yang berdosa besar adalah bukan kafir. Sebagai disebut kaum Khowarij. Dan bukan pula mu’min sebagai dikatakan Murjiah. Tetapi fasik yang menduduki diantara spsisi mu’min dan posisi kafir. Kata mu’min, dalam pendapat Wasil. Merupakan sifat baik dan pujian yang tak dapat diberikan kepada fasik. Dengan dosa besarnya. Tetapi predikat kafir tak pula dapat diberikan kepadanya, karena dibalik besar, ia masih mengucapkan syahadat dan mengerjakan perbuatan yang baik. Orang serupa ini kalau meniggal dunia tanpa taubat. Akan kekal dalam neraka. Hanya siksaan yang diterima lebih ringan dari siksaan yang diterima kafir.[1]

Ajaran yang kedua adalah paham Qodariyah yang dianjurkan olah Ma’bad dan Ghailan. Tuhan, kata Wasil bersifat bijakasana dan adil. Tidak mungkin tuhan menurunkan perintah pada manusia untuk berbuat sesuatu kalau manusia tidak mempunyai daya dan kekuatan untuk berbuat.

Ajaran yang ketiga mengambil bentuk peniadaan sifat tuhan dalam arti bahwa apa yang disebut tuhan sebenarnya bukan sifat yang mempunyai wujud tersendri diluar sebab. Tuhan, tatapi sifat yang merupakan esensi tuhan.

Ajaran yang keempat Al-adluh (dalam keadilan tuhan) sedangkan ajaran yang kelima adalah Al-wa’d wa Al-wid (janji buruk dan ancaman) sekarang ajaran yang ke enam adalah amar ma’ruf nahi mungkar (memerintah orang untuk berbuat baik dan melarang berbuat jahat wajib dijalankan, kalau perlu dalam kekerasan)[2]

Sebagai yang dikatakan kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa al-Quraan yang dalam istilah teologi disebut kalam Allah. Bukan qodim atau kekal, tetapi hadis dalam arti baru yang diciptakan tuahan.

Diantara pemimpin yang sama kemasyhuran yang sama dengan Wasil, Abu al-Husail dan al-Nazam ialah Abu Ali Al-Muhamab bin Abduh wahab al-Jubai (W, 295 H) dan anaknya abu Hasyim abu Asalama (W. 321 H) mereka juga berpendapat bahwa yang disebut kalam atau sabda tuhan tersusun dari huruf dan suara.

Mengenai peniadaan sifat tuhan. Al-Jubai berpendapat tuhan mengetahui melalui esensinya demikian berkuasa dan hidup melalui esensinya dalam teks arabnya disebut.

عالم لذاته قادر حى لذاته .

“Dengan demikian tuhan, untuk mengetahui tidak perlu pada sifat mengetahui dan pula tidak pada keadaan mengetahi”.[3]

Kaum Mu’tazilah, karena dalam system teologi mereka manusia dipandang mempunyai daya yang besar lagi bebas, sudah barang tentu manganut paham qadariah atau free will. Dan memang mereka juga disebut kaum Qadariah. Pula keterangan dan tulisan-tulisan para pemuka Mu’tazilah banyak mengandung paham kebebasan dan berkuasanya manusia atas perbuatan-perbuatannya.

Al Jubba’I umpamanya, menerangkan bahwa manusialah yang menciptakan perbuatan-perbuatnnya., manusia berbuat baik dan buruk, patuh dan tidak patuh kepada Tuhan atas kemauannya sendiri. Dan daya (al istita’ah) untuk mewujudkan kehendak itu telah terdapat dalam diri manusia sebelum adanya perbuatan. Pendapat yang sama diberikan pula oleh “abd al-Jabbar. Perbuatan manusia bukanlah diciptakan Tuhan pada diri manusia, tetapi manusia bukanlah diciptakan manusia sendirilah yang mewujudkan perbuatan. Perbuatan ialah apa yang dihasilakan dengan daya yang bersifat baharu. Manusia adalah manusia yang dapat memilih.

Al-As’ariah nama lengkapnya adalah Abu al-hasan ali bin ismail bin ishaq bin salim bin abdillah bin musa bin bilal bin abi burdah bin abi musa Al-As’Ari. Beliau dilahirkan Dibasrah pada tahun 260 H. dan Wafat pada tahun 330 H. Ia merupakan keturunan seorang sehabat nabi yang termashur, Abu musa asy’ari.[4]

Berbeda dengan Mu’tazilah, al-Asy’ari, kata Harun Nasution, memandang lemah manusia. Karenanya, al-Asy’ari lebih dekat kepada paham Jabariyah. Manusia dalam kelamahannya banyak bergantung kepada kehendak dan kekuasaan Tuhan. Untuk menggambarkan hubungan perbuatan manusia dengan kewamauan dan kekuasan mutlak Tuhan, al-Asy’ari memakai kata al-Kasb (acquisition, perolehan).

Dalam kitabnya al-Maqalat, sebagaimana dikutip Harun Nasution, Arti al-kasb menurut al-Asy’ari, ialah bahwa sesuatu terjadi dengan perantaraan daya yang diciptakan dan dengan demikian menjadi perolehan atau kasb bagi orang yang dengan dayanya perbuatan itu timbul. Di kitabnya yang lain, al-Luma, al-Asy’ari juga memberi penjelasan yang sama. Arti yang sebenarnya dari al-Kasb ialah bahwa sesuatu timbul dari al-Muktasib (acquirer, yang memperoleh) dengan perantaraan daya yang diciptakan.

Tentang teori al-Asy’ari di atas, Harun Nasution memberi komentar. Menurutnya, term-term “diciptakan” dan “memperoleh” mengandung arti kompromi antara kelemahan manusia, diperbandingkan dengan kekuasaan mutlak Tuhan, dan pertanggungjawaban manusia atas perbuatan-perbuatannya. Kata-kata timbul dari yang memperoleh membayangkan kepasifan dan kelemahan manusia. Kasb atau perolehan mengandung arti keaktifan dan dengan demikian tangggung jawab manusia atas perbuatannya. Tetapi keterangan bahwa kasb itu adalah ciptaan Tuhan, menghilangkan arti keaktifan itu, sehingga akhirnya manusia bersifat pasif dalam perbuatan-perbuatannya.

Pendapat al-Asy’ari seperti di atas, dapat dilihat dari urainnya mengenai perbuatan-perbuatan involunter dari manusia. Dalam perbuatan-perbuatan involunter, kata al-Asy’ari, terdapat dua unsure; [pertama] penggerak yang mewujudkan gerak dan [kedua] badan yang bergerak. Penggerak dalam hal ini maksudnya adalah Tuhan, sedangkan yang bergerak maksudnya adalah manusia. Yang bergerak bukanlah Tuhan, sebab, gerak menghendaki tempat yang bersifat jasmani, sedangkan Tuhan tidak mempunyai bentuk jasmani. Dari sinilah kemudian al-Asy’ari mengemukakan teori kasbnya. Menurutnya, al-Kasb juga serupa dengan gerak involunter, yakni mempunyai dua unsure; [pertama] pembuat (Tuhan) dan [kedua] yang memperoleh perbuatan (manusia). Pembuat yang sebenarnya dalam kasb adalah Tuhan, sedangkan yang memperoleh perbuatan adalah manusia. Tuhan tidak menjadi yang memperoleh perbuatan, karena kasb terjadi hanya dengan daya yang diciptakan, dan Tuhan tidak mungkin mempunyai daya yang diciptakan.

Menurut Harun Nasution, jika dilihat uraian al-Asy’ari di atas, jelaslah sebenarnya tidak ada perbedaan antara perbuatan involunter dan al-kasb. Dua-duanya merupakan dari Tuhan. Tuhanlah yang menjadi pembuat sebenarnya dari perbuatan-perbuatan manusia. Manusia hanyalah sebagai tempat mewujudkan dan berlakunya perbuatan-perbuatan Tuhan. Jika demikian, kata Harun, kasb, sebagaimana halnya dengan perbuatan-perbuatan involunter, merupakan perbuatan paksaan dan perbuatan di luar kekuasaan Tuhan. Namun, bagi al-Asy’ari, demikian Harun Nasution, kedua hal itu berbeda. Dalam perbuatan involunter, manusia terpaksa melakukan sesuatu yang tidak dapat dielakkannya, walau bagaimanapun ia berusaha, namun dalam al-kasb paksaan yang demikian tidak teradapat.. Gerak manusia yang berjalan pulang pergi berlainan dengan gerak manusia yang menggigil karena demam. Meskipun keduanya sama-sama mengandung unsure gerak, namun tetap saja berbeda. Dalam hal yang pertama terdapat daya yang diciptakan, sedangkan dalam hal yang kedua terdapat ketidakmampuan. Karena dalam hal pertama teradapat daya, kata Asy’ari, perbuatan itu tidak dapat disebut paksaan; kepadanya diberi nama al-kasb. Begitupun, kedua perbuatan itu adalah ciptaan Tuhan.[5]

Di sini belum jelas, daya yang menyebabkan manusia mewujudkan perbuatan itu apakah bersatu dengan diri manusia atau tidak? Apakah daya itu ada sebelum perbuatan atau ada bersama-sama perbuatan? Menurut al-Asy’ari, daya itu lain [berpisah] dari diri manusia sendiri, karena manusia terkadang berkuasa dan terkadang tidak berkuasa. Daya tidak terwujud sebelum adanya perbuatan; daya itu ada bersama-sama dengan adanya perbuatan dan daya itu ada hanya untuk perbuatan yang bersangkutan saja.

Dalam paham al-Asy’ari, untuk terwujudnya perbuatan perlu ada dua daya; daya Tuhan dan daya manusia. Tetapi yang berpengaruh dan yang efektif pada ahirnya dalam perwujudan perbuatan ialah daya Tuhan.

Itu argument-argumen al-Asy’ari secara rasional. Al-Asy’ari menggunakan dalil al-Quran untuk menguatkan teologinya. Alasan al-Asy’ari berpendapat bahwa perbuatan manusia itu diciptakan Tuhan didasarkan pada Qs. al-Shaffat: 96
Yang artinya: “ Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".

Wa ma ta’malun dalam ayat di atas diartikan al-Asy’ari “dan apa yang kamu perbuat”. Jadi, secara global ayat itu diartikan “Dan Allahlah yang menciptakanmu dan apa yang kamu perbuat”. Dalam edisi al-Quran terjemah Indonesia juga artinya sama seperti itu. Jika merujuk pada kitab tafsir bi al-Maksur, misalnya Tafsir al-Quran al-‘Adzim, karya Ibnu Katsir, maknanya juga hampir sama dengan yang diungkapkan al-Asy’ari. Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengutip hadits riwayat Bukhari dalam kitab Af’al al-Ibad yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’aala adalah pencipta setiap pembuat (pekerja) dan perbuatannya (pekerjaannya).[6]

Namun, karena argument inilah al-Asy’ari banyak mendapat kritikan. Fazlur Rahman misalnya. Dia mengkritik al-Asy’ari baik karena argument naqlinya ini, ataupun teorinya tentang kasb (acquire, memperoleh). Tentang isitlah al-Kasb yang digunakan al-Asy’ari, pernyataan Rahman sangatlah menarik. Menurut Rahman, al-Asy’ari ketika ditanya mengapa ia menggunakan kata acquire daripada kata do berkenaan dengan manusia. Jawaban al-Asy’ari, sebab al-Quran pun begitu. [padahal] al-Quran, kata Rahman, tentu, dengan jelas menggunakan kata “do” (fa’ala) dan “perform” (‘amala) berkenaan dengan manusia. Sementara istilah al-Kasb oleh al-Quran agak jarang digunakan. Al-Quran tampak mengunakan istilah ini ketika ingin menegaskan tidak hanya menunjukkan perbuatan tetapi membangkitkan rasa tanggung jawab terjadap perbuatan manusia, baik atau buruk. Karena itu, demikian Rahman, al-Asy’ari pasti melakukan penekanan terhadap makna al-Quran di sini.

Sedangkan mengenai interpretasi al-Asy’ari terhadap Qs. al-Shaffat:96, disini pernyataan Rahman juga sangat menarik. Kata Rahman, interpretasi al-Asy’ari terhadap ayat itu merupakan usaha yang sangat rasional untuk membuktikan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia. [padahal] Ini merupakan bagian pembicaraan Ibrahim kepada orang-orang yang menyembah berhala. Saat itu, Ibrahim berkata pada mereka; “Apakah kamu menyembah apa yang kamu bentuk [pahat]? Jelas, kata Rahman, bahwa ayat ini juga menyatakan bahwa Ia-lah Tuhan yang telah menciptakan kamu dan berhala-berhala yang telah kamu buat itu. Tetapi al-Asy’ari, demikian Rahman, mengganti kata-kata “apa yang kamu buat” dengan kata-kata “apa yang kamu lakukan”. Dalam bahasa Arab, wa maa ta’malun, sangat rentan terhadap dua penafsiran. Tetapi secara jelas, konteks itu melawan interpretasi Asy’ari.

Kalau kita cermati, teologi yang diusung, baik oleh Mu’tazilah ataupun Asy’riyah, pada dasarnya ingin membela Allah subhanahu wa ta’ala. Mu’tazilah dengan teologi mirip Qadariyah, membela Allah subhanahu wa ta’ala dalam masalah keadilan. Bagi mereka, Allah subhanahu wa ta’ala itu harus adil. Dia tidak mungkin dinisbatkan dengan kejahatan dan kedzaliman, yang keduanya itu, terdapat dalam perbuatan manusia. karenanya, bagi mereka perbuatan dzalim, buruk, jahat dan juga perbuatan baik itu merupakan perbuatan murni manusia. Namun, tanpa disadari, dengan teologinya ini mereka menafikan kekuasaan dan kehendak Mutlak Allah subhanahu wa ta’ala. Di lain sisi, dengan penekanan yang berbeda, bahkan mungkin bisa dikatakan bertentangan, Asy’ariyah menganggap bahwa Tuhan itu berkuasa dan berkehendak secara Mutlak. Dia bisa saja melakukan apa saja yang dikehendakiNya. Dia bisa saja memasukkan orang yang suka maksiat ke dalam surga. Karena dari awal, surga dan Neraka sudah ditetapkan penghuninya. Namun, Asy’ari juga terjebak. Dia, disadari atau tidak, menafikan keadilan, rahmat dan hikmahNya. Mungkin perkataan Muthahhari ada benarnya juga. Dengan memberi takanan kuat pada prinsip keadilan, kata dia, Mu’tazilah telah mengorbankan tauhid af’al, tetapi dengan memberi tekanan kuat pada tauhid af’al, Asy’ariyah telah mengorbankan prinsip keadilan.

Abu manshur al- maturidi dilahirkan di maturid, sebuah kota kecil didaerah samarkand, wilayah trimsoxiana di asia tengah, daerah yang sekarang disebut uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti hanya diperkirakan setengah abad ke-3 H. Ia wafat pada tahun 333 H atau 944 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi bernama yasir bin yahya al-balaki ia wafat pada tahun 268 H.[7] Al-maturidi hidup pada massa khilafah al-mutawwakil yang memerintah pada tahun 323-274/847-861 M.

Begitulah teologi Mu’tazilah dan Asy’ariyah tentang free will dan predestination. Bagaimana dengan aliran lainnya? Bagi golongan Maturidiyah, perbuatan manusia adalah juga ciptaan Tuhan.[8] Manusia sama sekali tidak memiliki kekuatan. Sebelum berbuat, manusia memiliki kekuatan tertentu, yang termasuk kekuatan fisik dimana ia diberi. Tetapi untuk perbuatan actual, kekuatan alamiah ini disempurnakan dengan kekuatan lain, karena itu perbuatan itu perlu dan dengan serta mengikuti. Kekuatan kedua ini diciptakan oleh Tuhan melalui agen pada saat perbuatan.

Pendapat Maturidi tersebut ada kemiripan dengan Asy’ariyah. Namun, substansi keduanya agak berbeda. Bagi Maturidi, yang namanya perbuatan itu ada dua, [pertama] perbuatan Tuhan dan [kedua] perbuatan manusia. Perbuatan Tuhan mengambil bentuk penciptaan daya dalam diri manusia dan pemakaian daya itu sendiri merupakan perbuatan manusia. Daya diciptakan bersama-sama dengan perbuatan. Jadi tidak sebelum perbuatan seperti dikatakan Mu’tazilah. Perbuatan manusia, bagi Maturidi, adalah perbuatan manusia dalam arti sebenarnya dan bukan dalam arti kiasan. Pemberian upah dan hokum didasarkan atas pemakaian daya yang diciptakan. Dengan demikian, manusia diberi hukaman atas kesalahan pemakaian daya dan diberi upah atas pemakaian yang benar dari daya.[9]

Menurut Harun Nasution, Al-Maturidi menyebut daya yang diciptakan, tetapi tidak ia jelaskan apakah daya itu merupakan daya manusia, seperti dijelaskan Mu’tazilah ataukah daya Tuhan seperti disebut Asy’ariyah. Berpegang kepada pndapatnya bahwa daya adalah yang diciptakan dalam diri manusia dan bahwa perbuatan manusia adalah perbuatan manusia dalam arti sebenarnya, daya untuki berbuat itu tak boleh tidak mestilah daya manusia, karena orang tidak dapat memandang sesuatu perbuatan sebagai perbuatannya senidri, kalau bukanlah ia sendiri yang mewujudkan perbuatan itu. Kaum Asy’ariyah, karena memandang perbuatan adalah perbuatan Tuhan, tidak berani memandang perbuatan manusia sebagai perbuatan manusia yang sebenarnya.

Mengenai soal kehendak, keterangan al-Maturidi tentang upah dan hukuman mengandung arti bahw kemauan manusialah yang menentukan pemakaian daya, baik untuk kebaikan maupun untuk kejahatan. Karena salah atau benarnya pilihan dalam memakai dayalah maka manusia diberi hukuman atau upah. Manusia tentu tidak dapat mengadakan pilihan, kalau ia tidak bebas, tetapi berada dibawah paksaan daya yang lebih kuat dari dirinya.

Sungguhpun demikian, di dalam pendapat aliran Maturidiah, baik golongan Samarkand maupun Bukhara, kemauan manusia adalah sebenarnya kemauan Tuhan. Ini berarti bahwa perbuatan manusia mempunyai wujud atas kehendak Tuhan dan bukan atas kehendak manusia. dan ini selanjutnya mengandung arti paksaan atau fatalisme dan bertentangan dengan paham al-Maturidi tentang kebebasan memilih yang disebut di atas. Tetapi sebagai pengikut Abu Hanifah, al-Maturidi membawa ke dalam hal ini paham masyi’ah atau kemauan dan ridha atau kerelaan. Manusia melakukan segala perbuatan baik dan buruk atas kehendak Tuhan, tetapi tidak selamanya dengan kerelaan hati Tuhan. Tuhan tiadak suka manusia berbuat jahat. Tegasnya, manusia berbuat baik atas kehendak dan kerelaan hati Tuhan; sebaliknya betul manusia berbuat buruk atas kehendak Tuhan, tetapi tidak atas kerelaan hati Tuhan.

Kesimpulan
Jadiperbuatan manusia sebenarnya perbuatan manusia dan bukan perbuatan Tuhan. Maka daya yang mewujudkan perbuatan itu tidak boleh tidak mesti daya manusia sendiri ndan bukan daya Tuhan. Akan tetapi Menurut Asy’ariah: Manusia dipandang lemah, manusia dalam kelemahannya banyak tergantung pada kehendak dan kekuasaan Tuhan,

وماتشاءون الاان يشاءالله

“Dan tidak ada kehendak melainkan dengan kehendak Allah”

Dan juga menurut al-Maturidi: Perbuatan manusia adalah juga ciptaan Tuhan dan mempunyai dua perbuatan, perbuatan manusia dan perbuatan Tuhan.

Daftar Pustaka
Nasution Harun. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010
Abdurrozak dan Rosihon Anwar. Ilmu Kalam . Bandung: Pustaka Setia
al-Quran al-‘Adzim, al-Juz -4, Dar al-Jail, Bairut: 1411 H/1991 M
Nukman Abbas al-Asy;ari: Misteri Perbuatan Manusia dan Taqdir Tuhan. Jakarta Erlangga
Terjemahan al-qur’an surat ashoffat ayat 96.
http//:www. Free will and predestination.com
________________
[1] Harun Nasution. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010. Hal. 43
[2] Harun Nasution. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010. Hal. 45
[3] Harun Nasution. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010. Hal. 51
[4] Nukman Abbas al-Asy;ari: Misteri Perbuatan Manusia dan Taqdir Tuhan. Jakarta Erlangga. hal. 105
[5] [5] Harun nasution. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010. Hal. 107
[6] al-Quran al-‘Adzim, al-Juz -4, Dar al-Jail, Bairut: 1411 H/1991 M, hal. 15
[7] Abdurrozak dan Rosihon Anwar . Ilmu Kalam . Bandung: pustaka setia. hal. 24
[8] Harun nasution. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010. hal. 112
[9] Harun nasution. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press. 2010. Hal. 113

Rabu, 07 November 2012

Kau Wanita Cantik Sekali

13 Perkara yang Perlu Dijaga Oleh Wanita.

1. Bulu Kening 
– Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening.(Petikan dari Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.)

2. Kaki dan Semacam Hantu Loceng
– Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan – (Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.) Keterangan : Menampakkan kaki dan menghayunkan/ melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng…sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah ….

3. Wangian
– Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong. (Petikan dari Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.)

4. Dada 
– Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka.(Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.

5. Gigi 
– Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya – (Petikan dari Hadis Riwayat At- Thabrani) Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah. (Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.)

6. Muka dan Leher 
– Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Pakaian yang Nipis (jarang) 
– Asma Binte Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja (Petikan dari Hadis Riwayat Muslim dan Bukhari.)

8. Tangan 
– Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya.(Petikan dari Hadis Riwayat At Tabrani danBaihaqi.)

9. Mata 
– Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya. (Petikan dari Surah An Nur Ayat 31)Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram.(Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.)

10. Mulut (suara) 
– Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik (Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32.) Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi. (Petikan dari Hadis Riwayat Ibn Majah.)

11. Kemaluan 
– Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin,
hendaklah mereka menundukkanpandangan mereka dan menjaga ehormatan mereka.(Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.) Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya. (Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.) Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah.(Petikan dari Hadis Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.)

12. Pakaian 
– Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti.(Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu D , An Nasaii dan Ibn Majah.)Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59. Bermaksud : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri- isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah diken ali. Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.Sesungguhnya sebilangan ahli Neraka ialah perempuan-perem puan yang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya. (Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim) Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/ membuka bahagian-bahagian tertentu.

13. Rambut 
– Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. (Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.)
Riwayat Imran bin Hushain ra.:Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya penghuni syurga yang paling sedikit adalah kaum wanita. 

(Shahih Muslim No.4921).

Jumat, 06 Juli 2012

Mengenal Lebih Dekat Tarekat Jalaluddin Rummi

Pendahuluan
Tarekat yang secara harfiah berarti jalan kecil, memiliki dua pengertian yang berbeda, yang pertama tarekat dimengerti sebagai perjalanan spiritual menuju Tuhan dalam konteks ini kita berbicara tentang maqamat, yang kedua tarekat dipahami sebagai “persaudaraan” atau ordo spiritual, yang biasanya merupakan perkumulan spiritual yang dipimpin oleh seorang guru (mursyd) dan para khalifahnya. Dalam pengertian inilah yang dimaksud tarekat Maulawiyah.

Nama Mawlawiyah berasal dari kata “Mawlana” (guru kami) yaitu gelar yang diberikan oleh murid-muridnya kepada Muhammad Jalal al-Din Rumi, seorang sufi penyair terbesar sepanjang masa. Tarekat ini didirikan 15 tahun sebelum wafatnya. Walaupun tarekat ini tidak terlalu besardibanding dengan tarekat Naqsyabandi tetapi tarekat ini masih tetap hidup hingga sekarang.[1]

Riwayat Hidup Jalaluddin Rumi (1207 M-1273 M)
Jalauddin Rumi lahir di Balkh (Afganistan) pada tanggal 6 Rabiul Awwal tahun 604 Hijriah, atau tanggal 30 September 1207 Masehi. Ayahnya masih keturunan Abu Bakar, bernama Bahauddin Walad. Sedang ibunya berasal dari keluarga kerajaan Khwarazm, keturunan Ali bin Abi Thalib. Ayahnya seorang dai terkenal, ahli Fiqh, serta seorang sufi.

Sekitar tahun 616 H/ 1219 M, Bangsa Mongol hampir memasuki Balkh, rumi dan keluarganya diam-diam pergi untuk beribadah haji namun tidak untuk kembali, setelah menjalankan ibadah haji Baha Walad menuju Asia kecil (Konya/ Turki), di sini Rumi yang berusia 18 tahun menikah dengan Jawhar Khatun, putrid Lala Syarif al-Din.[2] Keluarga Rumi diterima dengan baik oleh penguasa Saljuk dan ayahnya  dijadikan guru spiritualnya bahkan sang penguasa memberi gelar kehormatan sebagai “Sultan Al-Ulama”. Pada tahun 1230 Baha’ al-Din Walad meninggal dunia.

Setelah kematian ayahnya Rumi yang berusia 20 tahun menggantikan posisi ayahnya sebagai sebagai penasihat para ulama Konya dan murid-murid ayahnya. Kurang lebih satu tahun sepeninggalan ayahnya salah satu murid Baha al-Din Walad, Burhan al-Din Muhaqqiq dari Tirmidz tiba di Konya dan memberikan pendidikan lanjutan untuknya, sehingga Rumi melanjutkan pendidikannya di Aleppo . dari Aleppo Rumi pindah ke Damaskus dan tinggal di Madrasah Maqdisiyah dan dapat bercaka-cakap dengan tokoh besar.

Pada tahun 1236 Rumi kembali ke Konya dan menyibukkan dirinya dengan menunttut ilmu dan memberikan bimbingan spiritual sampai gurunya Burhan al-Din Walad meninggsl dunia, Rumi terus mengajar di Madrasa-I Khudavandgar, di mana ia menarik murid-murid yang penuh rasa ingin tahu dari tiap penjuru kehadapannya.[3]

Selama bertahun-tahun Rumi menikmati popularitasnya yang tinggi dan menempati posisi yang sangat dihormati sebagai seorang pemimpin dan sarjan Islam di Konya sampai pada saat perjumpaan dengan Syams al-Din Tabrizi pada tahun 1244.[4] perjumpaan ini ternyata telah mengubah hidup Rumni dari seorang teolog terkemuka menjadi seorang penyair mistik yang sangat terkemuka.

Hasratku pada Sang Kekasih telah membawaku terbang  melintasi
samudera ilmu dan keluasan al-Qur’an. Aku menjadi gila.

Kutelusuri bentangan sajadah dan masjid dengan segenap hasrat
dan kekhusyukan. Kukenakan pakaian pertapa untuk memperkaya kebajikan.

Cinta menghampiriku, dan berkata ”Wahai sang Guru, lepaskan dirimu!
Mengapa kau terp[aut pada sajadah? Tidakkah kau ingin hatimmu
bergetar di hadapan-Ku! Tidakkah kau ingin melampaui pengetahuan
dengan penglihatan? Maka tundukan kepalamu.

Jika kau seorang pecundang, berikan keadilan itu kepada para pengacau.
Jika kau seorang yang baik hati lagi jujur, mengapa kau sembunyikan
dirimu di balik topeng? (D 26494-08).[5]

Begitu kuat pesona kepribadian Syams sehingga Rumi memillih untuk meninggalkan kegiatan-kegiatannya sebagai guru dan da’I profesional untuk mengabdikan diri sepenuhnya kepada Syams dan menjadi muridnya. Hubungan erat diantara keduanya ini telah menimbulkan kecemburuan antara murid-murid seiritual Rumi, sehingga memaksa Syams untuk meninggalkan Rumi yang tinggal 16 bulan menuju Damaskus. Perpisahan ini begitu menyakitkan untuk Rumi sehingga memaksa kembali Syams agar kembali kepadanya, akhirnya Syams pun kembali dan melanjutkan spiritualnya dengan Rumi, dan akibatnya apa yang telah terjadi sebelumnya terulang lagi kecemburuan antara murid-murid Rumi terhadap Syams yang menyebabkan Syams harus pergi kembali dan tidak dapat ditemukan lagi, Rumi telah mencoba mencarinya ke Damaskus namun tidak jua ditemukan akhirnya Rumi kembali ke Konya dan mendirikan tarekatnya sendiri yakni tarekat Mawlawiyah dan kembali kepada  murid-muridnya. Hingga 15 tahun setelah itu kondisi kesehatan Rumi menurun dan akhirnya wafat pada tanggal 16 Desember 1273 di Kota Konya.[6]

Karya-karya Jalaluddin Rumi
Karya-karya utama Rumi adalah Diwan-i Syams-i Tabrizi yang memuat lebih dari 40.000 syair dan Matsnawi, sekitar 25.000 syair di samping kumpulan-kumpulan hikmah dan surat-suratnya.

Diwan (Kumpula syair) terdiri dari kurang lebih 3.230 ghazal, yang jumlah keseluruhannya mencapai 35.000 syair, 44 ta’rifat, sebeuah bentuk puisi yang terdiri dari dua atau lebih ghazal, yang seluruhnya berjumlah 1.700 syair dan Ruba’iyyat (sajak-sajak yang terdiri dari empat baris).. Diwan lebih mencakup keseluruhan syair Rumi di banding Matsnawi, yang disusun dalam rentang waktu sejak kedatangan Syams di Konya hingga menjelang akhir hayat Rumi.

Tidak seperti syair-syair yang panjang-panjang dari para sufi sebelumnya, Matsnawi merupakan kumpulan dari serakan anekdot-anekdot serta kisah-kisah dari berbagai sumber, baik dari al-Qur’an atau pun cerita humor sehari-hari. Masing-masing kisah memiliki  muatannya sendiri-sendiri, yang mengilustrasikan titik persoalan-persoalan tertentu. Persoalan moral biasanya diilustrasikan secara lebih detil, namun yang lebih utama dari anekdotyang diilustrasikan lebih berkaitan dengan keseluruhan ajaran Islam, dengan menekankan pada dimensi rohani atau interpretasi Sufistik.

Sebagian besar syair Rumi dalm Diwan mempresentasikan pengalaman-pengalaman atau maqam-maqam spiritual tertentu, seperti persatuan dengan Tuhan atau pun perpisahan dengan-Nya. Semua itu dilukiskannya secara selaras melalui symbol-simbol dan perumpamaan-perumpamaan. Meskipun tiap halaman Diwan mengandung muatan ajaran, tetapi sebenarnya ia merupakan pengkristalan kumpulan pengalaman pribadi Rumi dalam menapaki jalan menuju Tuhan.

Sebaliknya, Matsnawi mempresentasikan rasa spiritual yang tenang dalam memaparkan berbagai dimensi kehidupan dan latihan-latihan rohani. Ia pun mampu mengantarkan orang untuk duduk dan merenung tentang makna kehidupan.
                       
Ketika al-Qur’an diwahyukan, orang-orang kafir saling
Mencibir.
Mereka berkata: “ia hanyalah cerita dusta dan dongeng rekaan semata. Tanpa
penyelidikan tanpa penelitian.
Anak kecil tahu itu, tiada lain hanyalah sebuah pernyataan tentang
penerimaan atau penolakan.” (M 4237-39)

Degan kata lain, “boleh saja kalian tidak mau menerima apa yang aku katakana, tetapi hendaknya kalian tahu bahwa kata-kataku seperti kata-kata Tuhan: membawa pesan keselamatan bagi seluruh umat manusia.”

Dalam sebagian besar tulisan Rumi, secara jelas ditunjukan bahwa dia tidak semata-mata hendak memberikan penjelasan, tetapi arahan. Syair-syair yang ia gubah, khotbah-khotbah yang ia sampaikan, tidak sekedar untuk memberikan pemahaman berkaitan dengan ajaran-ajaran Islam, tidak juga bermaksud menjelaskan apa itu sufisme, tetapi sesungguhnya ia ingin menggugah kesadaran manusia bahwa sebagai makhluk, manusia telah terikat olehkodrat keterciptaannya untuk selalu mengarahkan seluruh hidupnya pada Tuhandan sepenuhnya hanya menghambakan diri pada-Nya.[7]

Pokok ajaran Jalaluddin Rumi
Aaran-ajaran Rumi dapat di rangkum ke dalam trilogy metafisik, yaitu Tuhan, Alam, dan Manusia.

Ajaran Rumi tentang Tuhan
Bahwa Tuhan adalah “Yang Awal, Yang Akhir, Yang Lahir, Yang Batin. Tuhan Yang Awal bagi Rumi berarti bahwa Ia adalah sumber yang dari-Nya segala sesuatu berasal.

Nasib manusia diibaratkan sebuah seruling yang talah terpisahkan jauh dari induknya, tak heran kalau suara seruling yang dalam tarekat Mawlawi merupakan salah satu alat musik yang penting dalam sama’ mereka. Tuhan sebagai Yang Akhir diartikan sebagai tempat kembali segala yang ada di dunia ini.

Tuhan sebagai Yang Lahir, bagi Rumi alam fisik ini adalah Tuhan dalam penyamaran. Ia adalah fenomena memberi isyarat pada realitas yang lebih dalam.dunia yang lahir adalah fenomena yang menyimpan “noumena” realitas yang sejati. Dengan demikian dunia lahir adalah petunjuk bagi adanya yang batin, bagi Rumi tak mungkin ada yang lahir tanpa ada yan batin, yang lahir merupakan jalan menuju realitas yang tersembunyi di dalamnya. Dengan demikian Tuhan sebagai yang batin, adalah realitas yang lebih mendasar, untuk memahaminya kita memerlukan mata lain yang lebih peka.

Tiada salahnya aku berbicara tentang Cinta dan menerangkannya,
tapi malu melingkupiku manakala aku sampai pada Cinta itu sendiri. (M1112)

Cinta tak terjangkau oleh kata-kata dan pendengaran kita:
Cinta adalah lautan yang terukur kedalamannya

Cobalah kau hitung berapa banyak air di sungai?

Di hadapan lautan itu, tujuh sungai tiada arti. (M V 2731-32)

Cinta tidak dapatv ditemukan melalui pendidikan dan ilmu pengetahuan,
buku-buku dan tulisan-tulisan.

Apa pun yang dikatakan orang (tentang Cinta), bukanlah jalan
para pecinta. (D 4182)

Apa pun yank au dengar dan katakana (tentang Cinta), kulit semata:
inti Cinta adalah sebuah rahasia yang tak terungkapkan. (D 2988)

Cukup! Sampai kapan kau akan terpancing pada lidah dan kata-kata?
Cinta memiliki begitu banyak tamsilan yang berada di seberang
kata-kata. (D4355)

Diam! Diamlah! Karena apa yang dikatakan orang tentang Cinta
tak dapat diterima: Tersembunyilah makna-makna karena begitu
banyak kata. (D 12073)

Seorang bertanya, “Apakah Cinta?” Jawabku, “Bertanyalah
tentang makna-maknanya.

Manakala kau menjadi sepertiku, kau akan tahu. Ketika Dia memanggilmu,
kau akan membaca kisahnya”. (D 290-50-51)

Oh kau yang telah mendengar pembicaraan tentang Cinta, tataplah Cinta!
Apalah arti pendengaran telinga disbanding dengan penglihatan
mata? (D 24681)

Apakah Cinta? Dahaga yang sempurna. Maka, biarkan aku bicara
tentang Air kehidupan. (D 17361)[8]

Ajaran Rumi tentang Alam
Bagi Rumi alam bukan benda mati begitu saja, sekalipun alam itu mati tapi berkat sentuhan Tuhan, maka ia menjadi makhluk yang hidup, bergerak penuh energi kea rah Tuhan yang Maha Baik dan Sempurna. Dengan kekuatan cinta yang dimilikinya alam kemudian berkembang dari tingkat yang rendah seperti mineral, ke tingkat lebih tinggi, seperti tumbuhan, dan hewan hingga mencapai tingkat manusia, setelah mencapai tingkat manusia ia akan terus melakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut pada tingkat imajinal dari spiritual hingga tujuannya bersatu dengan Tuhan tercapai.

“Seperti suami langit berputar mencari nafkah, sedangkan bumi,sang isteri, menerima apa yang dinafkahkan langit.
Ketika bumi kekeringan, maka langit memberi hujan atau embun,
ketika bumi kedinginan, maka langit memberinya kehangatan.
Demikianlah, bumi pun melahirkan anak-anaknya erat menjaga dan memelihara apa yang dilahirkannya itu.
“Andai mereka tidak punya kecerdasan,
mengapa mereka bertingkah laku seperti orang-orang cerdas.
Andai mereka tidak menikmati hubungan mereka berdua,
bagaimana mereka melangkah seperti kekasih.[9]

Oleh karena itu prilakukanlah mereka sebagai makhluk hidup yang bernyawa, cintailah mereka, niscaya mereka pun akan membalas dengan memberikan yang terbaik pada diri mereka.[10]

Tentang Manusia
Rumi memandang manusia adalah tujuan akhir penciptaan, kalau ala mini diibaratkan dengan pohon, maka manusia adalah buahnya, untuk apa pohon ditanam kalau bukan mengharap buah. Hadis qudsi mengatakan “Kalau bukan karena engkau, takkan Ku ciptakan alam semesta ini.”[11]

Selain itu manusia juga menempati posisi yang tinggi sebagai wakil-Nya di muka bumi.rumi pernah bersenandung “Karena kebun mawar telah musnah, kemana kah kita mencari semerbak mawar? Pada air mawar.”[12]karena Tuhan yang transenden tidak bias dilihat, maka pada diri manusialah ( Nabi/ Khalifah) kita bias menemukan kehadiran dan perwakilan-Nya. Berkat Nabi, maka pewahyuan menjadi mungkin dan melalui pewahyuan hal-hal gaib menjadi tersingkap.[13]

Ciri Tarekat Mawlawiyah
Sama’ dalam bentuk tarian berputar meskipun telah banyak di mainkan oleh tareka sufi tetapi telah menjadi cirri khas dasar bagi tarekatnya. Tarian suci ini dimainkan oleh para Darwish (fuqara’) dalam pertemuan-pertemuan atau majlis sebagai dukungan eksternal terhadap upacara-upacara (ritual mereka). Talat Sait dan Metin And, seorang Profesor terkemuka di Universitas Ankara, menggambarkan tarian suci ini sebagai berikut.[14]

“Tarian ini di mulai dengan membungkukan badan yang dimulai oleh para Darwisy kepada pemimpinnya untuk mendapat restu darinya. Padsa mulanya tangan mereka bersilang dan ditempelkan ke dadadengan posisi tangan mengecengkram bahu, lalu tangan mereka mulai terangkat. Kaki-kaki mereka yang telanjang mulai merapat, pada tahap awal mereka bergerak sangat lambat, namun secara perlahan tangan mereka meninggalkan bahu dan berangsur-angsur tangan mereka merentang lurus dan membentuk posisi horizontal. Tangan kanan mereka lalu menengadah dengan telapak tangan ke atas sedang tangan kiri diturun ke bawah.

Posisi tersebut secara simbolik menggambarkan pengaruh dari langit yang diterima dengan telapak tangan terbuka dari atas, diteruskan ke bawah menuju dunia oleh tangan yang lain. Kadang kala satu tangan di buka dan tangan lain menekan ke dada. Para Darwisy berputar-putar dengan bertumpu secara bergantian pada tumit, sedangkan kaki yang lainmngupayakan untuk berputar.

Mata mereka tampak sayu atau tertutup dan kepala mereka sedikit condong pada salah saqtu pundak. Semakin mereka mempercepat putaran, rok putih mereka seperti paying yang terbuka. Tariam ini dipimpin oleh Sama’ Zembasi (pemimpin Sama’)ia yang memberikan aba-aba dan tidak mengikuti tarian, Nasr mengatakan bahwa tarian Mawlawi dimuali dengan nostalgia dengan Tuhan, lalu berkembang sedikit demi sedikit menjadi keterbukaan limpahan rahmat dari surga, dan akhirnya menghasilkan fana’ dan penyatuan kedalam diri Sang Kebenara.”

Tari Mawlawi menyimbolkan batu nisan, jubahnya adalah perti jenazah, dan bajunya adalah kain kafan, seruling bukan saja merepresentasikan terompet mitologisuntuk menghidupkan kembali orang mati padahari kebangkitan, tapi juga menyimbolkan jiwa uang terpisah dari Tuhan, dan bertemu setelah ia dikosongkan dari diri dan diisi oleh jiwa Ilahi.[15]

Penutup
Demikianlah uraian tentang Rumi dan Tarekat Mawlawiyah yang dapat kelompok kami sajikan yang bersumber dari berbagai buku. Semoga bermanfaat untuk kita semua, khususnya dalam pelajaran Tasawuf pasca Ibn Arabi, dan mendapatkan pencerahan terdahap jalan menuju Tuhan kita semua, amin.
Atas segala kekurangannya kami mohon maaf, dan semoga pemakalah dapat memperbaikinya dilain kesempatan.

Daftar Pustaka
Mulyati, MA. Dr. Hj. Sri, Mengenal & MemahamiTarekat-tarekat Muktabarah Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011, Ed. 1, Cet. 4.
C. Chittick. William, Jalan Cinta Sang Sufi Ajaran-ajaran Spiritual Jalaluddin Rumi, Yogyakarta: Qalam, Ed. Baru, Cet. Ke-3.
Majeed S. Abdullah, penerjemah: Holid Anwar, Yang Mengenal Dirinya Yang Mengenal Tuhannya Aforisme-aforisme Sufistik Jalaluddin Rumi, Bandung: Pustaka Hidayah, 2001, Cet. Kedua.




[1] Mulyadhi Kartanegara, Tarekat Maulawiyah Tarekat Kelahiran Turki, hlm. 321.
[2] Afzal Iqbal, Life and Works of Muhammad Jalal-ud-Din Rumi (Lahore: Institute of Islamic Culture, 1974),h. 64.
[3] Menurut Sultan Walad, Rumi memiliki sekitar 10.000 pengikut pada waktu itu. Lihat Reza Arasteh, Rumi The Persian: Rebith in Creativity and Love (Lahore: Sh. Muhammad Ashraf, 1965), h. 28.
[4] Lihat Aflaki, Menaqib’l-Arfian, h. 20.
[5]William C. Chittick, Jalan Cinta Sang Sufi,hlm. 4.
[6] Alfaki, Manaqib’I’ Arifin, h. 86.
[7] William C. Chittick, Jalan Cinta Sang Sufi, h. 11.
[8] Ibid.
[9] Rumi, The Mathnawi, 1, h. 10.
[10] Mulyadhi Kartanegara, Tarekat Mawlawiyah Tarekat Kelahiran Turki, h. 329.
[11] Hadis qudsi: Lawlaka wa lawlaka ma Khalaqtul-a’yan kullaha.
[12] Rumi: The Mathnawi, I, h. 39.
[13] Mulyadhi Kartanegara, Tarekat Mawlawiyah Tarekat Kelahiran Turki, h. 330.
[14] Ibid.
[15] Nicholson, Rumi Poet and Mystic (New York: Samuel Weiser, 1974), h. 31.




www.Presentasi Pasca Ibn 'Arabi_uinjkt_4_by Suhaimi-Jaya.com