Jumat, 29 Juni 2012

Sejarah Perkembangan Ulumul Al-Qur’an

Sejarah Perkembangan Ulumul Al-Qur’an

Dalam definisi di atas, al-Quran adalah Kitab Suci umat Islam, diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw dalam bahasa Arab untuk disampaikan kepada umat manusia sebagai petunjuk kepada jalan yang lurus sehingga mereka keluar dari kegelapan dan kejahilan. Para sahabat Nabi adalah orang-orang asli Arab. Karena itu meraka mampu memahami hampir seluruh ayat al-Qur’an yang turun kepada Nabi Muhammad Saw. Kalupun diantara mereka menemukan ayat-ayat sulit lalu memehaminya, langsung ditanyakan kepada Nabi Muhammad Saw.

Sebagai contoh , ketika disampaikan kepada para sahabat Qs al-An’am/6:82, “....orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”; mereka bertanya kepada Rasulullah: “Siapakah diantara kamu yang tidak pernah berbuat zalim?” Pada kesempatan itu Nabi Muhammad Saw menunjukan dalilnya, yaitu al-Qur’an surah Luqman/31;13, “Dan (ingatlah) ketika lukman berkata kepada anaknya, “hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah (syirik), sesungguhnya mempersekutukan itu adalah benar-benar kezaliman yang besar.”

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar as-Shidiq, naskah-naskah al-qur’an yang ditulis para sekretaris Nabi Saw dikumpulkan menjadi satu dan disimpan. Baru pada masa kekhalifaan usman ibnu Affan, naskah itu dikeluarkan untuk ditulis ulang dan disusun kembali. Naskah al-Qur’an yang baru ditulis ulang itu kemudian dijadikan sebagai naskah standar (induk), yang kemudian dikenal sebagai al-Mushaf al-Utsmani. Dalam hal ini, Usman telah meletakan dasar ilmu rasm al-Qur’an (ilmu tentang bentuk tulisan al-Qur’an) atau ilmu al-rasm al-Usmani (ilmu tentang tulisan yang disetujui Usman). [1] disamping itu untuk memelihara kelurusan bahasa al-Qur’an, Ali ibnu Abi Thalib menginstrusikan kepada Abu al-Aswad al-Duwali (w. 69 H/688 M) untuk menyusun tata bahasa Arab sesuai dengan naskah al-Qur’an. Dengan itu Ali ibnu Abi Thalib sebenarnya mendorong munculnya ‘ilmu ‘irab al-Qur’an. Suatu cabang ‘ulum al-Qur’an yang mengkaji al-Qur’an dari segi tata bahasa.

Dengan disingkat dapat dikatakan bahwa para perintis ilmu al-Qur’an dari generasi sahabat, generasi tabi’in, dan generasi tabi’u al-tabi’in, adalah sebagai berikut:
Dari kalangan sahabat: Abu Bakar al-Shiddiq, Umar ibn al-Khatab, Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Abdullah ibnu Abbas, Abdullah ibn Mas’ud, Zaid ibnu Sabit, Ubay ibn Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari, dan Abdullah ibn Zubair.
Dari kalangan tabi’in: Mujahid, ‘Atha’ ibn Abi Rabah, Ikrimah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sa’id ibn Jubair, Alqamah ibn Qais, dan Zaid ibn Aslam.
Dari kalangan tabi’u al-tabi’in: Malik ibn Anas.

Kemudian, Ulumul Qur’an memasuki masa pembukuanya pada abad ke-2 H. Para ulama memberikan prioritas perhatian mereka kepada ilmu tafsir karena fungsinya sebagai umm al ulum alQur’aniyyah. Para penulis pertama dalam tafsir adalah Syu’bah ibn al-Hajjaj (160 H), Sufyan Ibn Uyaynah (198 H), dan Wali Ibn al-Jarrah (197 H).Dan pada abad ke-3 muncul tokoh tafsir yang merupakan mufassir pertama yang membentangkan berbagai pendapat dan mentarjih sebagianya. Beliau adalah Ibn Jarir atThabari (310 H). Selanjutnya sampai abad ke-13 ulumul Qur’an terus berkembang pesat dengan lahirnya tokoh-tokoh yang selalu melahirkan buah karyanya untuk terus melengkapi pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan ilmu tersebut. Diantara sekian banyak tokoh-tokoh tersebut, Jalaluddin al-Bulqini (824 H) pengarang kitab Mawaqi’ Al-ulum min Mawaqi’ al-Nujum dipandang Assuyuthi sebagai ulama yang mempelopori penyusunan Ulumul Qur’an yang lengkap. Sebab, dalam kitabnya tercakup 50 macam ilmu Al-Qur’an. Jalaluddin al-Syuyuthi (991 H) menulis kitab Al-Tahhir fi Ulum al Tafsir. Penulisan kitab ini selesai pada tahun 873 H. kitab ini memuat 102 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an.

Karena itu, menurut sebagian ulama, kitab ini dipandang sebagai kitab Ulumul Qur’an paling lengkap. Namun, Al-Syuyuthi belum merasa puas dengan karya monumental ini sehingga ia menyusun lagi kitab Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an. Didalamnya dibahas 80 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an secara padat dan sistematis. Menurut Al-Zarqani, kitab ini merupakan pegangan bagi para peneliti dan penulis dalam ilmu ini. Sampai saat ini bersamaan dengan masa kebangkitan modern dalam perkembangan ilmu-ilmu agama. Sehingga tokoh-tokoh ahli Qur’an masih banyak hingga saat ini di seluruh dunia.

Sementara ini, ahli keislaman berpendapat bahwa ilmu menurut al-Quran mencakup segala macam pengetahuan yang berguna bagi manusia dalam kehidupannya, baik masa kini maupun masa depan; fisika atau metafisika.

Berbeda dengan klasifikasi ilmu yang digunakan oleh para filosof -Muslim atau non-Muslim, pada masa-masa silam, atau klasifikasi yang belakangan ini dikenal seperti, antara lain, ilmu-ilmu sosial, maka pemikir Islam abad XX, khususnya setelah Seminar Internasional Pendidikan Islam di Makkah pada tahun 1977, mengklasifikasikan ilmu menjadi dua katagori:

1.   Ilmu abadi (perennial knowledge) yang berdasarkan wahyu Ilahi yang tertera dalam Al-Quran dan Hadis serta segala yang dapat diambil dari keduanya.
2.   Ilmu yang dicari (acquired knowledge) termasuk sains kealaman dan terapannya yang dapat berkembang secara kualitatif dan penggandaan, variasi terbatas dan pengalihan antar budaya selama tidak bertentangan dengan Syari'ah sebagai sumber nilai.

Dewasa ini diakui oleh ahli-ahli sejarah dan ahli-ahli filsafat sains bahwa sejumlah gejala yang dipilih untuk dikaji oleh komunitas ilmuwan sebenarnya ditentukan oleh pandangan terhadap realitas atau kebenaran yang telah diterima oleh komunitas tersebut. Dalam hal ini, satu-satunya yang menjadi tumpuan perhatian sains mutakhir adalah alam materi. Karena itu dapat dipahami mengapa Al-Quran di samping menganjurkan untuk mengadakan observasi dan eksperimen (QS 29:20), juga menganjurkan untuk menggunakan akal dan intuisi (antara lain, QS 16:78).

Pengertian Ulumul al-Qur’an
Kata ulum secara etimologi adalah jamak dari kata ‘ilmu. Menurut bahasa, kata ilmu adalah masdar yang maknanya sinonim dengan faham dan ma’rifat. Menurut sebagian pendapat, kata ilmu itu merupakan isim jinsi atau jenis yang berarti pengetahuan. Kemudian pengertian ilmu kini berkembang dalam berbagai istilah dan dipakai berbagai nama dari pengetahuan al-Qur’an.

Ada tiga (3) tokoh para ahli yang mendefinisikan kata ilmu sebagai berikut:
Para ahli filsafat/filosofi mendefinisikan kata ilmu sebagai suatu gambaran tentang sesuatu yang terdapat dalam akal atau hubungan jiwa dengan sesuatu setelah sesuatu itu tersingkap secara jelas.

Menurut para ahli teologi adalah mendefinisikan ilmu adalah suatu sifat yang dengan sifat itu orang mempunyainya akan menjadi jelaslah baginya suatu urusan.
Menurut al Imam al-Ghozali dalam kitab karangannya yakni: Ihya Ulumuddin, mendefinisikan ilmu, bahwa ilmu adalah syara’ yang artinya ma’rifat terhadap Allah, terhadap tanda-tanda kekuasaan-Nya, terhadap perbuatan-perbuatan pada hamba-hamba-Nya.

Arti Kata Qur’an
Menurut bahasa, kata al-Qur’an merupakan masdar yang maknanya sinonim dengan kata qira’ah (bacaan). Al-Quran dengan arti qira’ah ini sebagaimana dipakai dalam ayat 17-18 surat al Qiyam:

انَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْاَنَهُ ,فَاِذَا قَرَاْنَاهُ فَاْتَّبِعْ قُرْءَانَهُ   (القيامه: 18-17)
Artinya:
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.

Imam Suyuthi memperluas ilmu al-Qur’an bahkan beliau memasukan ilmu alam, ilmu ukur, ilmu kedokteran dan lain-lain dalam bahasa al-Qur’an. Sebagai sumber tertinggi ajaran islam, al-Qur’an sejak masa Nabi Muhammad Saw. Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, para sahabat dan kemudian para tabi’in terus berusaha memahami al-Qur’an. Hasilnya pada masa tabi’ut al-tabi’in, para ulama berhasil merumuskan beberapa ilmu keagamaan yang bersumber dari al-Qur’an, dan ilmu-ilmu tersebut semakin berkembang menjadi disiplin ilmu keagamaan islam yang berdiri sendiri seperti ilmu fikih dan ilmu kalam.

Ruang Lingkup Dan Pokok-Pokok Bahasan Ulumul Al-Qur’an
Dalam kitab al- Itqan, Assyuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu al_Araby yang mengatakan bahwa ulumul Qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-Qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna Dzohir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, maka jumlahnya menjadi tidak terhitung. Firman Allah :

قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَاداً لِّكَلِمَـتِ رَبِّى لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَـتُ رَبِّى وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَداً .

Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula). (Q.S. Al-Kahfi 109). Dari uraian diatas tersebut tergambar bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-Qur’an.

Para ulama mufasir dari semua kalangan dan generasi-generasi yang tercakup dalam lingkup Uluumul Qur’an menafsirkan Qur’an selalu berpegang pada :
1)    Al-Qur’anul Karim
2)    Nabi S.A.W
3)   Para Sahabat
4)   Pemahaman dan Ijtihad

Pada masa kalangan sahabat, tidak ada sedikit pun tafsir / ilmu-ilmu tentang Qur’an yang dibukukan, sebab pembukuan baru dilakukan pada abad kedua hijriah.Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani Umayah dan awal dinasti Abbasiyah.

Pokok Pembahasan
Secara garis besar Ilmu al Qur’an menurut Ash-Shidiqie memandang dari segala macam pembahasan ulumul Qur’an itu kembali kepada beberapa pokok pembahasan saja seperti

a) Nuzul. Ayat-ayat yang menunjukan tempat dan waktu turunya ayat Al-Qur’an misalnya : makkiyah, madaniyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah, dan firasyiah.
b) Sanad. Sanad yang mutawattir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at nabi, para periwayat dan para penghapal Al-Qur’an Al-Qur’an, dan Cara Tahammul (penerimaan riwayat).
c) Ada’ al-Qira’ah. Menyangkut waqof, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idghom.
d) Pembahasan yang menyangkut lafadz Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu,rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah, dan tasybih.
e) Pembahasan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna Amm dan tetap dalam keumumanya, Amm yang dimaksudkan khusus, Amm yang dikhususkan oleh sunnah, nash, dhahir, mujmal, mufashal, manthuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, mu’akhar, ma’mul pada waktu tertentu, dan ma’mul oleh seorang saja.
f) Pembahasan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan lafadz, yaitu fashl, washl, ijaz, ithnab, musawah, dan qashr.

0 komentar:

Posting Komentar