Waduk Malahayu Brebes

Waduk Malahayu terletak di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes,Jawa Tengah; ± 6 km dari Banjarharjo atau 17 km dari Tanjung. Luas kawasan ini sekitar 944 hektare dan dibangun pada tahun 1930 oleh Kolonial Belanda.

Waduk Penjalin Brebes

Waduk Penjalin adalah sebuah bendungan yang dibangun tahun 1930 semasa penjajahan Belanda bersamaan dengan Waduk Malahayu di Brebes Bagian Utara.

Perkebunan Teh Kaligua

Perkebunan teh Kaligua merupakan kawasan wisata agro dataran tinggi yang terletak Kaligua di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tepatnya di wilayah Brebes bagian Selatan.

Masjid Agung Kota Brebes

Masjid Agung Brebes merupakan salah satu bangunan masjid tertua di wilayah pantura Kabupaten Brebes yang didirikan tahun 1836 masa pemerintahan Bupati Raden Adipati Ariya Singasari Panatayuda I (Kyai Sura) yang bangunan aslinya berarsitek jawa kuno, dengan kubah berbentuk limas.

Bung Karno

Berteriak adalah “hobi” Sukarno. Ia berteriak untuk memberi semangat rakyatnya. Ia berteriak juga untuk mengganyang musuh-musuh negara. Jika konteksnya adalah membakar semangat rakyat, maka Bung Karno adalah seorang orator ulung.

Sabtu, 10 November 2012

Masyarakat Madani


Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil socity) yang mandiri dan demokratis. Masyarakat madani lahir dari proses peyemain demokrasi, ikatan keduanya tersebut bagaikan mengalirnya air,

Pengartian Masyarakat Madani
Mengalami banyak pengertian tentang masyarakat madani, akan tetapi pertama kali istilah ‘masyarakat madani’ di munculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Manteri Malasya, menurutnya ‘masyarakat madani merupakan sestem sosial, yang subur, berdasarkan perinsip moral, yang menjamin keseimbangan antara kebesaran individu dengan kesetabilan masyarakat, masyarakat madani mempunyai ciri-cirinya yang khas; kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai.

Masyarakat madani menurut Dawam Raharjo adalah: sebagai peroses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama, menurutnya dalam masyarakat madani warga Negara bekerja sama membangun ikatan sosial,

Menurut Azyumardi Azra, masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi kerena ia juga mengacu pada masyarakat,

Sedangkan cendikiawan muslim Norkholis Majid, makna masyarakat madani berasal dari kata civility, yang mengandung makna toleransi kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima berbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial,

Sejarah Pemikiran Masyarakat Madani(civil society)
Sejarah pemikian masyarakat madani pada Fase Pertama: Adalah filusuf Yunani Aristoteles yang memandang (masyarakat sipil) sebagai sestem kenegaraan atau identik dengan Negara itu sendiri, dan dipahami sebagai system kenegaraan dengan menggunakan istilah Koinonia Politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dalam terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan pengambilan keputusan.

Fase Kedua: Pada tahun 1767 Adam Ferguson, mengembangkan wacana civil socity, dengan kontek sosial dan politik, di sekotlandia,

Fase Ketiga: pada 1792 Thomas Paine memaknai wacana civil socity, sebagai suatu yang berlawanan lembaga Negara, bahkan ia dianggap sebagai Antithesis Negara,

Fase Keempat: dalam fase keempat ini dikembangkan oleh: G. W. F. Helgel(1770-1831 M), dan Karl Marx (1818-1883), dan lagi Antonio Gramsci (1891-1837), dalam pandangan ketiga pakar tersebut, civil society, merupakan elemen ideologis kelas dominan,

Fase Kelima: oleh Alexis de Tocqueviili, (1805-1859), bersumber dari pengalamanya mengamati budaya, demokrasi Amerika, dan pandangangya sebagai kelompok penyeimbang kekuatan negara, dan kekuatan masyarakat sipil dan politik, hal ini merupakan kekuatan utama yang menjadi demokrasi di Amirika,

Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendiriya, ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi perasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani, Fakto-faktor tersebut merupakan suatu kesatuan yang salinga mengekat dan menjadi krakter khos masyarakat madani,

Beberapa unsure pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani, adalah sebagai berikut,
1. Wilayah Publik yang Bebas (freepublic sphere)
Adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat,

2. Demokrasi
Adalah prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine), tampa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud,

3. Toleransi
Adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, lebih dari sikap pandangan perbeda orang lain, Toleransi mengacu pandangan Nurcholis Majid adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan kewajiban itu.

4. Pluralisme
Adalah merupakan prasyarat lain bagi civil society pluralism tidak hanya dipahami sebatas sikap harus dan menerima kenyataan sosial yang beragam, menurut Madjid adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban.

5. Keadilan Sosial
Adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proposional atas hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan

Masyarakat Madani Di Indonisia: Pradigma Dan Praktek
Indonisia memiliki tradisi yang kuat civil socity (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum Negara berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan beragamnasional dalm perjuangan merebut kemerdikaan,

Dan lagi melalui proses pendidikan politik, diharapkan tataan masyarakat yang secara ekonomi dan politik mandiri, soalnya kemandirinyan merika padaahirnya akan melahirkan kelompok masyarakat madani yanga mampu melakukan konntor terhadap hegomuni Negara indonosia,

Terdapat beberapa strategi yang ditawarakan kalanyang ahlih tentang bagaimana seharusnya bagunan masyarakat madani bisa terwujud di indonisia,

Petama, pandangan intgrasi nasional dan politik,
Kedua, pandangan reformas system politik demokrasi,
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembanunan demokrasi,

Sikap toleran dapat ditujukan dintaranya dengan sikap menghargai pebedaan pandangan, kenyakina, dan tradisi orang lain dengan kesadaran tinggi bahwa perbedaan adalah rahmat tuhan yang hrus disukuri, di pelihara, dirayakan, dalam kehidupan sehari-hari,

Gerakan Sosial Untuk Mmperkuat Masyarakat Madani
Arti Gerakan sosial, menrut Iwan Gardono, adalah sebagai aksi organisasi atau kelompok masyarakat sipil dalam mendukung atau menentang perubahan sosial,

Pandangan lain mendifinisikan, bahwa gerakan sosial pada dasarnya adalah untuk perilaku politik kolektif non kelembagaan yang secara potensi berbahaya kerena mengancan setabilitas cara hidup yang mampu,

Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadamkan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil, yag didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu: Negara (state), Perusahaan atau Pasar (corporation atau market), dan Masyarakat Sipil

Organisasi Nonpemerintah Dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Nonpemerintah adalah terjemahan harfiah NGO (non govren mintal organisation) yang telah lama dikenal dalam pergaulan Internasional,

Kata-kata NGO merujuk pada organisasi Nonnegara yang mempunyai kaita dengan badan-badan PBB atau mitra organisasi, ini akan berintraksi dengan organisasi Nonpemerintah

Kalimat NGO itu berlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komonitas Internasional ketika masuk ke-Indonisia, Istilah ini tidak memunculkan persoalan, namu dialihbahasakan dari NGO menjadi organisasi Nonpemerintah dalam sebuah konferensi,

Dalam arti umum pengeartian organisasi Nonpemerintah mencakup semua organisasai masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemeritah. asyarakat

Masyarakat sipil mengejawantahkan dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, profesi organisasi, organisasi komunitas, media, dan lembaga pendidikan. Domain mereka terpisah dari negara maupun sektor bisnis. Salah satu pengejawantahan masyarakat sipil yang kerap terangkat menjadi titik fokus perhatian adalah Non-Govermenmental Organization (NGO).

Dengan demikian tidaklah mudah untuk mendapatkan sesuatu harus dengan berusaha dan bekerja keras dan dengan menggunakan strategi dan politik serta taktik seperti halnya strategi guna membangun masyarakat madani di Indonesia dapat dilakukan dengan Integrasi Nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.

referensi Civic Education (Pendidikan Demokrasi)

BENCANA ALAM DI INDONESIA: BANJIR

Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan oleh air, peristiwa banjir timbul jika air menggenangi daratan yang biasanya kering, banjir pada umumnya disebabkan oleh air air sungai yang meluap ke lingkungan sekitarnya sebagai akibat curah hujan yang tinggi, kekuatan banjir mampu merusak rumah dan menyapu fondasinya.


Bangsa Indonesia tidak perlu saling menyalahkan siapa pun dalam masalah bencana yang berturut-turut terjadi di tanah air, karena untuk memperbaikinya harus datang dari diri sendiri yang terwujud dalam kesadaran kolektif, kata KH Hasyim Muzadi. "Kita tak bisa menentukan, mengapa bencana itu terjadi, tetapi yang terbaik mengacu kepada Al Quran dan hadist," ujarnya selaku naib atau wakil Amirul Haj pada khutbah wukuf di Arafah, Senin. Berpegang kepada Al Quran dan hadist bertujuan mengetahui gambaran, mengapa bencana tersebut terjadi, karena di balik bencana tersebut diberikan khusnul khatimah.

BENCANA ALAM DI INDONESIA BANJIR

Latar Belakang Terjadinya Banjir

1. Pengertian Banjir
Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan oleh air, peristiwa banjir timbul jika air menggenangi daratan yang biasanya kering, banjir pada umumnya disebabkan oleh air air sungai yang meluap ke lingkungan sekitarnya sebagai akibat curah hujan yang tinggi, kekuatan banjir mampu merusak rumah dan menyapu fondasinya. Air banjir juga membawa lumpur berbau yang dapat menutup segalanya setelah air surut. Banjir adalah hal yang rutin, setiap tahun pasti dating banjir, sebenarnya merupakan fenomena kejadian alam “biasa” yang sering terjadi dan dihadapi hampir diseluruh Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Banjir sudah termasuk dalam urutan bencana besar, karena meminta korban besar. Erosi banjir:

Ø Banjir biasanya terjadi saat hujan deras yang turun terus menerus sepanjang hari.
Ø Air menggenangi tempat-tempat tertentu dengan ketinggian tertentu.
Ø Banjir mengikis permukaan tanah sehingga terjadi endapan tanah di tempat-tempat yang rendah.
Ø Banjir dapat mendangkalkan sungai, kolam, atau danau.
Ø Sesudah banjir, lingkungan menjadi kotor oleh endapan tanah dan sampah.
Ø Banjir dapat menyebabkan korban jiwa, luka berat, luka ringan, atau hilangnya orang.
Ø Banjir dapat menyebabkan kerugian yg besar baik secara moril maupun materiil.
Berdasarkan sumber air yang menjadi penampung di bumi, jenis banjir dibedakan menjadi tiga, yaitu banjir sungai, banjir danau, danbanjir laut pasang.
Ø Banjir Sungai: Terjadi karena air sungai meluap.
Ø Banjir Danau: Terjadi karena air danau meluap atau bendungannya jebol.
Ø Banjir Laut pasang: Terjadi antara lain akibat adanya badai dan gempa bumi.

2. Penyebab Terjadinya Banjir Akibat Alam Dan Ulah Manusia
Bencana alam banjir di Indonesia kerap sekali terjadi bencana alam. Salah satunya adalah bencana banjir yang sering terjadi. Lihat saja banjir bandang yang banyak terjadi karena sungai tiba-tiba meluap atau contohlah di jakarta yang kebanyakan banjir terjadi karena ulah manusia sendiri. Penyebab banjir sendiri bisa terjadi karena berbagai hal baik alam maupun manusia. Dan berikut adalah hal-hal yang menyebabkan banjir di seluruh dunia termasuk Indonesia :

ü Peristiwa alam seperti Curah hujan dalam jangka waktu yang lama.
ü Terjadinya erosi tanah hingga hanya menyisakan batuan, dan tidak ada resapan air. bahkan bukan hanya banjir tapi juga tanah longsor
ü Buruknya penanganan sampah, hingga kemudian sumber saluran air tersumbat.
ü Bendungan dan saluran air rusak. Seperti yang terjadi pada bencana di situ gintung
ü Penebangan hutan secara liar dan tidak terkendali.
ü Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang. Sehingga memudahkan terjadi bencana banjir
ü Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
ü Pembuatan tanggul yang kurang baik,
ü Air laut, sungai, atau danau yang meluap dan menggenangi daratan.

Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi jalan gedung, tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada. Contohlah kota-kota besar semacam jakarta yang sering terjadi bencana banjir. Bencana banjir sebenarnya dapat kita hindari, yaitu dengan menghindari hal-hal diatas. Sehingga tidak akan terjadi peristiwa seperti situ gintung ataupun banjir bandang yang sering terjadi di indonesia. seperti sebuah kata bijak “Manusia adalah bagian dari alam, jika kita menyakiti alam maka kita juga akan menyakiti manusia”.

Musim Hujan di Indonesia

1. Banjir Landa Sebagian Wilayah Indonesia
Sedikitnya tujuh desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan tiga desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terendam banjir masing-masing setinggi setengah meter dan 1,6 m. Akibatnya ratusan permukiman warga tergenang air. Banjir dan longsor juga terjadi di Lumajang (Jatim) dan Banyumas (Jateng).

Di Kolaka, Sultra, sejak Minggu (9/5) dini hari, air sudah menggenangi rumah warga setinggi 50 cm hingga dua meter. Wakil Bupati Kolaka H Amir Sahaka, di Kolaka, Senin (10/5) mengatakan, ketujuh desa yang cukup parah terkena banjir adalah Desa Gunung Jaya, Wande, Dangia, Poleag, Kecamatan Ladongi, serta Desa Pungoloko dan Tokai di Kecamatan Poli-Polia.

Dia mengatakan, banjir yang merendam ratusan rumah dan ratusan hektar tanaman padi, kakao, dan lada siap panen itu, pada dasarnya akibat ulah para pembalak atau penebang liar. "Banjir sempat membuat warga panik karena kejadiannya di saat warga sedang tidur lelap pada jam 03.00 dini hari," katanya.

Ada dua desa dari tujuh desa yang terendam yaitu Desa Tokai dan Desa Punggloko yang terisoir. Pasalnya, satu-satunya jembatan yang menghubungkan ke dua desa itu dengan desa lain terputus total. Sejumlah desa juga belum bisa dijangkau dengan kendaraan roda empat maupun roda dua. Sejumlah jembatan penghubung antar desa putus diterjang banjir.

Terkait dengan bantuan untuk korban banjir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Samsul Rijal mengatakan, bantuan yang sudah diturunkan ke desa itu berupa mie instan, ikan kaleng, serta beberapa karung beras. "Saya berharap bantuan bisa diturunkan lagi secepatnya,"

Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jatim, ratusan rumah di tiga desa kecamatan itu terendam banjir. Banjir terjadi akibat meluapnya air Kali Jatiroto dengan ketinggian 1,6 m. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Jember, Edy Budi Susilo mengatakan, ratusan rumah terendam sejak Senin (10/5) menyusul hujan deras yang terjadi sejak Minggu (9/5) malam.

"Hujan deras mengakibatkan DAS Jatiroto meluap dan merendam tiga desa, yakni Desa Yosorati, Desa Jatiroto dan Desa Sumberagung," kata Edy.

Semarang Korban banjir bandang yang terjadi di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan dan Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah yang terjadi sejak Selasa (9/11/2010) kemarin, kini bertambah menjadi 5 orang tewas dan 1 orang masih dinyatakan hilang. Baca Relawan Gunung Merapi Peringatan Hari Pahlawan The Real Hero Today dan Kecepatan Gelombang Sunami Mentawai Pagai Pasca Gempa Padang Sangat Dahsyat Setara Jet Tempur. “Tadi pagi berhasil diketemukan 2 orang atas nama Hilul (1) dan Karayati (35 tahun),” kata Arif, petugas komunikasi Badan SAR Nasional Semarang, saat dihubungi okezone, Rabu (10/11/2010).

Banjir bandang mamasa sulbar bencana alam terbaru musibah banjir di mamasa seret 75 rumah warga. Dari kabar terakhir, Sedikitnya 75 rumah penduduk terseret air sungai akibat banjir bandang melanda Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat setelah daerah itu diguyur hujan, Gubernur Sulawesi Barat H Anwar Adnan Saleh di Mamuju, mengatakan, musibah banjir di Mamasa akibat daerah ini diguyur hujan deras sejak Kamis hingga Jumat (5/11/2010) menyebabkan 75 rumah penduduk porak-poranda disapu banjir bandang Sungai Mamasa.

Tragedi Banjir Bandang Wasior di Papua Barat Belum Lagi Usai, Kini Dikabarkan Terjadi Banjir Bandang Terbaru di Anyer Kab Serang Banten. Lihat video youtube banjir bandang Wasior Teluk Wondema Papua Barat beberapa waktu lalu. Banjir bandang terjadi tadi pagi di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Banten Kampung Cilupuy Desa Sindang Karya, dan menghanyutkan dua rumah dan puluhan ternak milik warga. Tak hanya rumah dan ternak, puluhan hektar lahan pertanian milik warga setempat yang siap panen juga rusak. Belum ada bantuan dari pemerintah setempat. "Air datangnya secara tiba-tiba, dan memang sebelum datang air banyak, hujan dulu selama setengah jam,"

2. Indonesia Menempati Urutan Ke 3 Dunia Tentang Banjir
Indonesia menempati urutan ketiga di dunia sebagai negara yang paling rawan dan paling sering dilanda bencana banjir, setelah India dan China. Hal tersebut dikemukakan peneliti Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM, Dr. Muh. Aris Marfai, M.Sc., Selasa (29/12), dalam Seminar Hasil Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana. Seminar yang merupakan hasil kerja sama PSBA UGM dan Departemen Sosial (Depsos) RI berlangsung di Hotel Brongto, Yogyakarta.

Menurut Marfai, banjir di India dan China disebabkan meluapnya air dari sungai dan laut, sedangkan di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh air sungai. Kendati demikian, ia memprediksikan banjir dari meluapnya air laut akan melanda Indonesia di masa mendatang seiring dengan adanya perubahan iklim global. “Banjir laut sekarang sudah mulai melanda Semarang dan Jakarta,” ujarnya.

Sering munculnya bencana banjir di Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain, kondisi curah hujan tinggi dan sebagian tanah tidak lagi mampu menyerap air dengan baik serta perubahan penggunaan tanah. Untuk mengurangi risiko bencana, banyak hal yang dapat dilakukan, yakni dengan persiapan mitigasi bencana, pengelolaan organisasi, dan menjaga daerah hulu sebagai kawasan resapan air.

3. Peringatan Pemerintah
Senin 22 maret 2010 Kantor Gubernur Propinsi Jawa Barat menginformasikan Jika curah hujan wilayah bandung & sekitarnya terus meningkat, untuk keamanan bendungan Jatiluhur Sekitar tengah malam akan di los 5000 kubik kami himbau kepada masyarakat sekitarnya untuk antisipasi bencana banjir kiriman, mohon maaf atas ketidaknyamanan kondisi tersebut, langkah ini kami ambil untuk menyelamatkan bedungan jatiluhur purwakarta agar bisa menyelamatkan hampir seluruh kota dan propinsi jawa barat. Jika kami tidak mengambil langkah ini maka bendungan tersebut akan pecah dan mengakibatkan kerugian moral dan materi yang lebih besar. Dihimbau agar seluruh warga masyarakat dan tokoh agama agar do'a bersama untuk keselamatan kita semua bersama.

Dan kami himbau bahwa kita tetap waspada dan berdo'a agar kita semua selamat dalam bencana banjir tersebut berikut beberapa gambar yang saya ambil di internet dan

4. Mencegah Banjir
Pembangunan tanggul penghadang banjir rob atau air laut pasang di Marunda, Cilincing, Kamal Muara, dan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, diharapkan selesai tahu 2011. Pasalnya, akibat proyek itu belum selesai, masyarakat di kawasan itu sering menderita karena kerap diterjang banjir rob. "Pemprov dan DPRD DKI harus memprioritaskan penyelesaian pembangunan tanggul di empat tempat itu. Hal itu mendesak diselesaikan karena masyarakat di sana masih sering terkena rob. Kasihan masyarakat di pesisir pantai itu. Kalau anggaran yang diperlukan hanya Rp 20 miliar, jumlah itu sangat kecil dibanding total APBD DKI 2011 yang mencapai Rp 27,9 triliun," ujar Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta M Syaifil Jihat, Minggu (14/11). Menurut pengamatan dia, pada RAPBD 2011 yang sedang dalam pembahasan, setidaknya ada lima contoh proyek yang bisa dikurangi atau ditunda penganggarannya, yakni pembebasan ruang terbuka hijau (RTH) hutan kota di Jakarta Barat senilai Rp 47,5 miliar; pembebasan lahan RTH di RT 001/04 Cipayung, Jakarta Timur, sebesar Rp 60 miliar (anggaran di Dinas Pertamanan dan Pemakaman); pengadaan mobil quick response senilai Rp 56 miliar, pengadaan mobil pompa berat (heavy duty) sebesar Rp 66 miliar (anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana), dan pembebasan lahan untuk pendidikan dan latihan Satpol PP di Sukabumi senilai Rp 47 miliar. "Sangat ironis kalau penyelesaian pembangunan tanggul dan pompa air untuk menanggulangi banjir rob hanya kurang Rp 15 miliar tidak dipenuhi, tetapi membebaskan lahan untuk RTH yang kebanyakan setelah dibebaskan lantas dibiarkan bertahun-tahun tidak dimanfaatkan,"

Begitu pula di wilayah rawan longsor, rumah yang harus dibangun tidak berupa tembok yang langsung menempel ke tanah seharusnya dibuat rumah panggung sehingga air dapat terserap oleh tanah dan tidak membentuk bendungan-bendungan. "Getaran tanah mampu merobohkan bangunan sehingga bakal menimbulkan korban jiwa seperti halnya di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan Pasirjambu, ketegasan dan pengawasan pemda berperan penting dalam hal ini jika relokasi sulit dilakukan," ujarnya. Menurut Untung, daerah-daerah di Indonesia yang rawan bencana alam diantaranya adalah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur.

Dampak Banjir

1. Kerugian Terhadap Masyarakat Dan Pemerintah
Banjir tersebut melanda lima distrik dari 13 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Wondama. Lima distrik terdampak adalah Wasior, Waskam, Rado, Manggurai dan Sanduwai. Sedikitnya delapan (8) kampung, yaitu Kampung Wasior I dan II, Kampung Rado, Kampung Moru, Kampung Maniwak, Kampung Manggurai, Kampung Wondamawi dan Kampung Wondiboi rusak parah. Ibu kota distrik Wasior hancur hingga 80%, dan hingga saat ini aktivitas masyarakat belum kembali normal.

Berikut adalah informasi terbaru tentang daerah yang terdampak menurut laporan tim Karina di lapangan per 24 Oktober 2010:

Ini kami hanya mengetahui kerugian di wasior pun begitu banyak, belum lagi dari semua bencana banjir yang melanda di bangsa Indonesia dalam hal kerugian mungkin mencapai miliyaran rupiah.

Data Kerugian : 382, 4 Milyar (data Departemen Pekerjaan Umum)

Jenis
Bangunan Masyarakat
Bangunan Pemerintah
Sekolah
Gereja
Jalan
Rusak Berat
1474
86
7
1
20,2 km
Rusak Ringan
68
30
2
0,5 km

Banjir dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berupa:

1. Rusaknya areal pemukiman penduduk,
2. Sulitnya mendapatkan air bersih, dan
3. Rusaknya sarana dan prasarana penduduk.
4. Rusaknya areal pertanian
5. Timbulnya penyakit-penyakit
6. Menghambat transportasi darat

2. Kebutuhan
Menurut pantauan tim, alat-alat dapur, perlengkapan rumah tangga, alat pertukangan dan kelistrikan masih menjadi hal yang sangat dibutuhkan untuk proses pemulihan.Sandang pangan papan yang layak untuk dihuni. Kecepatan dari pemerintah tentang hal bantuan harus segera tersalurkan secara lengsung pada korbannya.

3. Tidak Perlu Saling Salahkan Soal Bencana
Bangsa Indonesia tidak perlu saling menyalahkan siapa pun dalam masalah bencana yang berturut-turut terjadi di tanah air, karena untuk memperbaikinya harus datang dari diri sendiri yang terwujud dalam kesadaran kolektif, kata KH Hasyim Muzadi. "Kita tak bisa menentukan, mengapa bencana itu terjadi, tetapi yang terbaik mengacu kepada Al Quran dan hadist," ujarnya selaku naib atau wakil Amirul Haj pada khutbah wukuf di Arafah, Senin. Berpegang kepada Al Quran dan hadist bertujuan mengetahui gambaran, mengapa bencana tersebut terjadi, karena di balik bencana tersebut diberikan khusnul khatimah.

Ia menjelaskan, jika ditelaah berdasarkan ajaran Islam, maka akan dijumpai beberapa hal dari bencana tersebut. Yaitu, bencana yang semata-mata dari Allah, bencana karena ulah manusia dalam memperlakukan alam, bencana sosial yang disebabkan hilangnya amanah keadilan, kemakmuran bersama dan keteladanan. Termasuk bencana yang disebabkan hilangnya moralitas sehingga melanggar harkat kemanusiaan yang wajar kemudian mendapatkan kemurkaan Allah, katanya.

Ia berharap semua pihak dapat meraba kenyataan tersebut melalui nurani, sehingga dapat melakukan introspeksi (mahasabah), menangkap isyarat dari gejala sosial dan alam. Sebelumnya ia mengajak agar banyaknya bencana alam di Indonesia, baik bencana sosial maupun alam, agar dimohonkan kepada Allah sehingga negara dan negeri diselamatkan Allah dari bencana dan kerusakan yang lain. Allah tak akan mengubah, atau menghilangkan kenikmatan yang diberikan kepada hambanya, kecuali hamba tersebut mengubah dirinya sendiri. Doa untuk negeri kaum muslimin tak hanya ditujukan untuk negara dan bangsa Indonesia saja, juga untuk kaum muslimin dan kemanusiaan dunia.

Sebab, katanya, belahan dunia yang dihuni umat Islam masih banyak yang miskin dan terbelakang disebabkan kebodohan, kemiskinan dan dan kezaliman. "Kita tak perlu menyalahkan siapa pun di dalam masalah bencana yang berturut-turut terjadi di tanah air, karena perbaikan harus dimulai dari diri kita masing-masing,"

KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa bencan banjir yang melanda Negara kita merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan sebab terjadinya bencana banjir disebsbkan dari beberapa hal adakalanya terjadi karena alam dan ada juga terjadi dikarenakan ulah manusia.

Dan berikut adalah hal-hal yang menyebabkan banjir di seluruh dunia termasuk Indonesia :
ü Peristiwa alam seperti Curah hujan dalam jangka waktu yang lama.
ü Terjadinya erosi tanah hingga hanya menyisakan batuan, dan tidak ada resapan air. bahkan bukan hanya banjir tapi juga tanah longsor
ü Buruknya penanganan sampah, hingga kemudian sumber saluran air tersumbat.
ü Bendungan dan saluran air rusak. Seperti yang terjadi pada bencana di situ gintung

Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi jalan gedung, tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada. Contohlah kota-kota besar semacam jakarta yang sering terjadi bencana banjir. Bencana banjir sebenarnya dapat kita hindari, yaitu dengan menghindari hal-hal diatas. Sehingga tidak akan terjadi peristiwa seperti situ gintung ataupun banjir bandang yang sering terjadi di indonesia. seperti sebuah kata bijak “Manusia adalah bagian dari alam, jika kita menyakiti alam maka kita juga akan menyakiti manusia”.

PENUTUP
Demikianlah sekelumit pembicaraan dan bukti-bukti tentang bencana banjir yang melanda dinegara kita, yang berbagai macam dari sudut pandang mengapa selalu terjadi banjir dan bahkan seluruh kota-kota besar di indonesia,

Semua pembahasan dalam makalah ini merupakan ringkasan dari berbagai media internet yang berkaitan dengan Bencana Alam Indonesia Banjir.

Mudah-mudahan bisa diambil hikmah dan dijadikan sebagai pelajaran yang berharga bagi kita khususnya dan yang membaca pada umumnya. Semoga bermanfa’at fiddin wal ahirat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
1. Sunarto,dkk, "Pendidikan Lingkungan dan Budaya Jakarta kls 6", Ganeca Exac.
2. http://id.wiki pedia.org/wiki/Banjir#Cite_note-4
3. http://google.co.id

Islam di Filipina

Umat Islam di Filipina adalah salah satu contoh muslim minoritas di negaranya. Hal ini sangat bertolak belakang dengan keadaan masyarakat muslim di wilayah tersebut pada awal mula kedatangan Islam. Apa yang menjadi latar belakang sehingga mayoritas muslim abad 15-17 berubah menjadi minoritas pada abad ke-18 hingga sekarang inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.



Pembahasan akan dimulai dari sejarah masuknya Islam ke wilayah ini serta proses Islamisasi yang ada. Masa kolonial yang kemudian di hadapi oleh bangsa ini akan menjadi pembahasan berikutnya, sekaligus dampak yang terjadi terhadap perkembangan Islam di Negara tersebut. Sebagaimana diketahui, Filipina menghadapi dua kali masa penjajahan, yaitu oleh Spanyol dan Amerika.

Begitu juga akan menjadi salah satu sub pembahasan dalam makalah ini, perkembangan Islam di Filipina pasca kemerdekaan. Berbagai perjuangan bangsa Moro dalam memperjuangkan hidupnya sebagai bangsa minoritas akan dibahas satu per satu meskipun tidak dapat dijelaskan secara panjang lebar.

Dengan pembahasan sebagaimana tersebut di atas, diharapkan dapat diperoleh sebuah pengetahuan mengenai sejarah Islam di Filipina berikut latar belakang dan perkembangannya sejak awal masuknya Islam di Filipina hingga sekarang, dimana bangsa Moro (sebutan untuk umat Islam Filipina) hanya menjadi kaum minoritas di negerinya sendiri.

Sejarah Masuknya Islam
Sejarah masuknya Islam di Filipina tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosio cultural wilayah tersebut sebelum kedatangan Islam. Filipina adalah sebuah Negara kepulauan yang terdiri dari 7107 pulau dengan berbagai suku dan komunitas etnis. Sebelum kedatangan Islam, Filipina adalah sebuah wilayah yang dikuasai oleh kerajaan-kerajaan. Islam dapat masuk dan diterima dengan baik oleh penduduk setempat setidaknya karena ajaran Islam dapat mengakomodasi berbagai tradisi yang telah mendarah daging di hati mereka.

Para ahli sejarah menemukan bukti abad ke-16 dan abad ke-17 dari sumber-sumber Spanyol tentang keyakinan agama penduduk Asia Tenggara termasuk Luzon, yang merupakan bagian dari Negara Filipina saat ini, sebelum kedatangan Islam. Sumber-sumber tersebut memberikan penjelasan bahwa sistem keyakinan agama yang sangat dominan ketika Islam datang pada abad ke-14 sarat dengan berbagai upacara pemujaan untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini jelas sekali tidak sejalan dengan ajaran Islam yang menentang keras penyembahan berhala dan politeisme. Namun tampaknya Islam dapat memperlihatkan kepada mereka bahwa agama ini memiliki cara tersendiri yang menjamin arwah orang yang meninggal dunia berada dalam keadaan tenang, yang ternyata dapat mereka terima.[1]

Di sisi lain, tidak dapat diragukan lagi bahwa skala perdagangan Asia Tenggara mulai melesat sangat pesat pada penghujung abad ke-14. Hasil dari perdagangan ini, kota-kota berkembang dengan kecepatan sangat mencengangkan termasuk sepanjang wilayah pesisir kepulauan Filipina. Para pedagang dari berbagai negeri bertemu dan menimbulkan adanya pertukaran baik di bidang ilmu pengetahuan maupun agama. Di antara semua agama besar di dunia, Islam barangkali yang paling serasi dengan dunia perdagangan. Al-Qur’an maupun Al-Hadits sebagai sumber tertinggi dalam agama Islam banyak memuji kepada pedagang yang dapat dipercaya.

Hal ini mengakibatkan orang yang cenderung bergerak dalam dunia perniagaan pasti terpikat dengan ajaran Islam. Dari sini, Islam terus memperluas pengaruhnya secara cultural yaitu dengan melalui perkawinan antar etnis hingga akhirnya melalui system politik. Jalur yang terakhir ini (politik) terjadi ketika Islam telah dipeluk oleh para penguasa khususnya para raja.[2]

Menurut para ahli sejarah, pada penghujung akhir abad ke-14 seorang raja terkenal dari Manguindanao memeluk Islam. Dari sinilah awal peradaban Islam di wilayah ini mulai dirintis. Raja Manguindanao kemudian menjadi seorang Datuk yang berkuasa di propinsi Davao di bagian tenggara pulau Mindanao. Setelah itu, Islam disebarkan ke pulau Lanao dan bagian utara Zamboanga serta daerah pantai lainnya. Sepanjang garis pantai kepulauan Filipina semuanya berada dibawah kekuasaan pemimpin-pemimpin Islam yang bergelar Datuk atau Raja.

Masa Kolonial Spanyol
Kedatangn orang-orang Spanyol ke Filipina pada tahun 1521 M, selain untuk menjajah juga bertujuan untuk menyebarkan agama Kristen. Dengan kekerasan, persuasi atau menundukkan secara halus dengan hadiah-hadiah, orang-orang Spanyol dapat memperluas kedaulatannya hamper ke seluruh wilayah Filipina. Nsmun, ketika Spanyol menaklukan wilayah utara Filipina dengan mudah dan tanpa perlawanan berarti, tidak demikian halnya dengan wilayah selatan. Tentara kolonial Spanyol harus bertempur mati-matian melawan kesultanan Islam di wilayah selatan Filipina, yakni Sulu, Manguindanau dan Buayan. Rentetan peperangan yang panjang antara Islam dan Spanyol hasilnya tidak nampak kecuali bertambahnya ketegangan antara orang Kristen dan orang Islam Filipina.[3]

Selama masa kolonial, Spanyol menerapkan politik devide and rule (pecah belah dan kuasai) serta mision-sacre (misi suci Kristenisasi) terhadap orang-orang Islam. Bahkan orang-orang Islam di-stigmatisasi (julukan terhadap hal-hal yang buruk) sebagai "Moor" (Moro). Artinya orang yang buta huruf, jahat, tidak bertuhan dan huramentados (tukang bunuh). Sejak saat itu julukan Moro melekat pada orang-orang Islam yang mendiami kawasan Filipina Selatan tersebut. Tahun 1578 M terjadi perang besar yang melibatkan orang Filipina sendiri.

Bangsa Spanyol juga melakukan inkuisisi yang buruk terhadap orang-orang muslim di semenanjung Iberia. Mereka menyerang karajaan muslim Sulu, Manguindanau dan Manilad dengan fanatisme dan keganasan yang sama seperti mereka memperlakukan penduduk muslim mereka sendiri di Spanyol. Bahkan Raja Philip memerintahkan Kepala Staf Angkatan Lautnya sebagai berikut: “Taklukkan pulau-pulau itu dan gantikan agama penduduknya (ke agama Katolik)”. Menghadapi latar belakang seperti ini, orang-orang muslim Filipina (bangsa Moro) harus berjuang bagi kelangsungan hidupnya sampai saat ini, lebih dari empat abad. Spanyol tidak pernah dapat menaklukkan kesultanan Islam Sulu walaupun dalam keadaan perang terus menerus, dan harus mengakui keberadaannya yang merdeka.[4]

Masa Imperialisme Amerika Serikat
Pada tahun 1896, Presiden Mc. Kinley dari AS memutuskan untuk menduduki Filipina untuk “mengkristenkan dan membudayakan” rakyat sebagaimana ia ajukan. Amerika datang ke Mindanao dengan menampilkan diri sebagai seorang sahabat yang baik dan dapat dipercaya. Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Traktat Bates (20 Agustus 1898 M) yang menjanjikan kebebasan beragama, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan mendapatkan pendidikan bagi Bangsa Moro.

Amerika berhasil menduduki jajahan Spanyol ini pada tahun 1899, namun mendapatkan perlawanan dari Negara muslim Sulu. Traktat tersebut ternyata hanya taktik mengambil hati orang-orang Islam agar tidak memberontak, karena pada saat yang sama Amerika tengah disibukkan dengan pemberontakan kaum revolusioner Filipina Utara pimpinan Emilio Aguinaldo. Terbukti setelah kaum revolusioner kalah pada 1902 M, kebijakan AS di Mindanao dan Sulu bergeser kepada sikap campur tangan langsung dan penjajahan terbuka. Setahun kemudian (1903 M) Mindanao dan Sulu disatukan menjadi wilayah propinsi Moroland dengan alasan untuk memberadabkan (civilizing) rakyat Mindanao dan Sulu. Periode berikutnya tercatat pertempuran antara kedua belah pihak. Kesultanan Sulu jatuh ke tangan Amerika pada tahun 1914. Pada tahun 1915, Raja (Sultan) Muslim dipaksa turun tahta, tetapi diakui sebagai ketua komunitas muslim. Hanya pada April 1940 Amerika menghapuskan Kesultanan Sulu dan menggabungkan bangsa Moro ke dalam Filipina.[5]

Patut dicatat bahwa selama periode 1898-1902, AS ternyata telah menggunakan waktu tersebut untuk membebaskan tanah serta hutan di wilayah Moro untuk keperluan ekspansi para kapitalis. Bahkan periode 1903-1913 dihabiskan AS untuk memerangi berbagai kelompok perlawanan Bangsa Moro. Namun Amerika memandang peperangan tak cukup efektif meredam perlawanan Bangsa Moro, Amerika akhirnya menerapkan strategi penjajahan melalui kebijakan pendidikan dan bujukan. Kebijakan ini kemudian disempurnakan oleh orang-orang Amerika sebagai ciri khas penjajahan mereka.

Kebijakan pendidikan dan bujukan yang diterapkan Amerika terbukti merupakan strategi yang sangat efektif dalam meredam perlawanan Bangsa Moro. Sebagai hasilnya, kohesitas politik dan kesatuan diantara masyarakat Muslim mulai berantakan dan basis budaya mulai diserang oleh norma-norma Barat. Pada dasarnya kebijakan ini lebih disebabkan keinginan Amerika memasukkan kaum Muslimin ke dalam arus utama masyarakat Filipina di Utara dan mengasimilasi kaum Muslim ke dalam tradisi dan kebiasaan orang-orang Kristen.

Seiring dengan berkurangnya kekuasaan politik para Sultan dan berpindahnya kekuasaan secara bertahap ke Manila, pendekatan ini sedikit demi sedikit mengancam tradisi kemandirian yang selama ini dipelihara oleh masyarakat Muslim.

Masa Peralihan / Faktor yang Mendukung Kemerdekaan
Masa pra-kemerdekaan ditandai dengan masa peralihan kekuasaan dari penjajah Amerika ke pemerintah Kristen Filipina di Utara. Untuk menggabungkan ekonomi Moroland ke dalam sistem kapitalis, diberlakukanlah hukum-hukum tanah warisan jajahan AS yang sangat kapitalistis seperti Land Registration Act No. 496 (November 1902) yang menyatakan keharusan pendaftaran tanah dalam bentuk tertulis, ditandatangani dan di bawah sumpah. Kemudian Philippine Commission Act No. 718 (4 April 1903) yang menyatakan hibah tanah dari para Sultan, Datu, atau kepala Suku Non-Kristen sebagai tidak sah, jika dilakukan tanpa ada wewenang atau izin dari pemerintah.

Pada intinya ketentuan tentang hukum tanah ini merupakan legalisasi penyitaan tanah-tanah kaum Muslimin (tanah adat dan ulayat) oleh pemerintah kolonial AS dan pemerintah Filipina di Utara yang menguntungkan para kapitalis.

Kepemilikan tanah yang begitu mudah dan mendapat legalisasi dari pemerintah tersebut mendorong migrasi dan pemukiman besar-besaran orang-orang Utara ke Mindanao. Banyak pemukim yang datang, seperti di Kidapawan, Manguindanao, mengakui bahwa motif utama kedatangan mereka ke Mindanao adalah untuk mendapatkan tanah. Untuk menarik banyak pemukim dari utara ke Mindanao, pemerintah membangun koloni-koloni yang disubsidi lengkap dengan seluruh alat bantu yang diperlukan. Konsep penjajahan melalui koloni ini diteruskan oleh pemerintah Filipina begitu AS hengkang dari negeri tersebut. Sehingga perlahan tapi pasti orang-orang Moro menjadi minoritas di tanah kelahiran mereka sendiri.[6] 

Masa Pasca Kemerdekaan / Perkembangannya
Kemerdekaan yang didapatkan Filipina pada 4 Juli 1946 M dari Amerika Serikat ternyata tidak memiliki arti khusus bagi Bangsa Moro. Hengkangnya penjajah pertama (Amerika Serikat) dari Filipina ternyata memunculkan penjajah lainnya (pemerintah Filipina). Namun patut dicatat, pada masa ini perjuangan Bangsa Moro memasuki babak baru dengan dibentuknya front perlawanan yang lebih terorganisir dan maju, seperti MIM (Mindanao Independece Movement), MNLF, MILF, MNLF-Reformis, BMIF.

Namun pada saat yang sama, juga merupakan masa terpecahnya kekuatan Bangsa Moro menjadi faksi-faksi yang melemahkan perjuangan mereka secara keseluruhan. Tekanan semakin terasa hebat dan berat ketika Ferdinand Marcos berkuasa (1965-1986). Dibandingkan dengan masa pemerintahan semua presiden Filipina dari Jose Rizal sampai Fidel Ramos maka masa pemerintahan Ferdinand Marcos merupakan masa pemerintahan paling represif bagi Bangsa Moro. Pembentukan Muslim Independent Movement (MIM) pada 1968 dan Moro Liberation Front (MLF) pada 1971 tak bisa dilepaskan dari sikap politik Marcos.

Perkembangan berikutnya, MLF sebagai induk perjuangan Bangsa Moro akhirnya terpecah. Pertama, Moro National Liberation Front (MNLF) pimpinan Nur Misuari yang berideologikan nasionalis-sekuler. Kedua, Moro Islamic Liberation Front (MILF) pimpinan Hashim Salamat, seorang ulama pejuang, yang murni berideologikan Islam dan bercita-cita mendirikan negara Islam di Filipina Selatan.

Namun dalam perjalanannya, ternyata MNLF pimpinan Nur Misuari mengalami perpecahan kembali menjadi kelompok MNLF-Reformis pimpinan Dimas Pundato (1981) dan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Abdurrazak Janjalani (1993). Tentu saja perpecahan ini memperlemah perjuangan Bangsa Moro secara keseluruhan dan memperkuat posisi pemerintah Filipina dalam menghadapi Bangsa Moro.

Disatu pihak mereka menghendaki diselesaikannya konflik dengan cara diplomatik (diwakili oleh MNLF), sementara pihak lainnya menghendaki perjuangan bersenjata/jihad (diwakili oleh MILF). Semua pihak memandang caranyalah yang paling tepat dan efektif. Namun agaknya Ramos telah memilih salah satu diantara mereka walaupun dengan penuh resiko. "Semua orang harus memilih, tidak mungkin memuaskan semua pihak," katanya. Dan jadilah bangsa Moro seperti saat ini, minoritas di negeri sendiri.

Menurut Majul, minimal ada tiga alasan yang menjadi penyebab sulitnya bangsa Moro berintegrasi secara penuh kepada pemerintah Republik Filipina. Pertama, bangsa Moro sulit menerima Undang-Undang Nasional karena jelas undang-undang tersebut berasal dari Barat dan Katolik dan bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua, sistem sekolah yang menetapkan kurikulum yang sama tanpa membedakan perbedaan agama dan kultur membuat bangsa Moro malas untuk belajar di sekolah yang didirikan oleh pemerintah. Ketiga, adanya trauma dan kebencian yang mendalam pada bangsa Moro atas program perpindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah Filipina ke wilayah mereka. Dan kemajuan yang dihasilkan meliputi:

Politik dan Pemerintahan
Filipina adalah sebuah republik konstitusional dengan sistem presidensial pemerintahan. Hal ini diatur sebagai negara kesatuan dengan pengecualian Daerah Otonomi di Mindanao Muslim yang sebagian besar bebas dari pemerintah nasional.Fungsi-fungsi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan merupakan-Panglima angkatan bersenjata. Presiden dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan enam tahun tunggal, di mana ia menunjuk dan memilih dan mengepalai thecabinet.

Kongres bikameral terdiri dari Senat, yang berfungsi sebagai majelis tinggi, dengan anggota yang dipilih untuk masa jabatan enam tahun, dan DPR, melayani sebagai majelis rendah, dengan anggota yang dipilih untuk masa jabatan tiga tahun. Para senator dipilih pada umumnya sedangkan wakil dipilih dari kedua kabupaten legislatif dan melalui perwakilan sektoral.

Kekuasaan kehakiman adalah hak di Mahkamah Agung, terdiri dari Ketua Mahkamah Agung sebagai pejabat yang Ketua asosiasi dan empat belas hakim, yang semuanya diangkat oleh Presiden dari nominasi yang diajukan oleh Komisi Yudisial dan Bar Council.

Telah ada upaya untuk mengubah pemerintah ke pemerintah federal, unikameral, atau parlemen sejak pemerintahan Ramos.

Keamanan dan Pertahanan
PNP-Khusus Action Force (SAF) operator Filipina pertahanan ditangani oleh Angkatan Bersenjata Filipina dan terdiri dari tiga cabang: Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut (termasuk Korps Marinir). keamanan sipil ditangani oleh Kepolisian Nasional Filipina di bawah Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (DILG).

Dalam Daerah Otonomi di Mindanao Muslim, organisasi separatis terbesar, Front Pembebasan Nasional Moro, kini pemerintah terlibat politik. Kelompok-kelompok militan lebih seperti Front Pembebasan Islam Moro, Tentara Rakyat Baru, dan Abu Sayyafstill berkeliaran provinsi, tetapi kehadiran mereka telah menurun dalam beberapa tahun terakhir karena keamanan yang berhasil disediakan oleh pemerintah Filipina.

Filipina telah menjadi sekutu Amerika Serikat sejak Perang Dunia II. Hal ini didukung kebijakan-kebijakan Amerika selama Perang Dingin dan berpartisipasi dalam perang Korea dan Vietnam. Itu adalah anggota SEATO sekarang dibubarkan, kelompok yang dimaksudkan untuk melayani peran yang sama untuk NATO dan itu termasuk Australia, Perancis, Selandia Baru, Pakistan, Thailand, Inggris, dan Amerika Serikat. Setelah awal Perang Melawan Teror, Filipina adalah bagian dari koalisi yang memberikan dukungan kepada Amerika Serikat di Irak. Filipina saat ini bekerja dengan Amerika Serikat dengan maksud untuk mengakhiri pemberontakan dalam negeri.

Penutup
Proses islamisasi di Filipina pada masa awal adalah melalui tiga hal, yaitu perdagangan, perkawinan dan politik. Diterimanya Islam oleh orang-orang Mindanao, Sulu, Manilad dan sepanjang pesisir pantai kepulauan Filipina tidak terlepas dari ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang tersebut dapat mengakomodasi tradisi lokal.

Umat Islam Filipina yang kemudian dikenal dengan bangsa Moro, pada akhirnya menghadapi berbagai hambatan baik pada masa kolonial maupun pasca kemerdekaan. Bila direntang ke belakang, perjuangan bangsa Moro dapat dibagi menjadi tiga fase: Pertama, Moro berjuang melawan penguasa Spanyol selama lebih dari 375 tahun (1521-1898). Kedua, Moro berusaha bebas dari kolonialisme Amerika selama 47 tahun (1898-1946). Ketiga, Moro melawan pemerintah Filipina (1970-sekarang).

Minimal ada tiga alasan yang menjadi penyebab sulitnya bangsa Moro berintegrasi secara penuh kepada pemerintah Republik Filipina. Pertama, bangsa Moro sulit menerima Undang-Undang Nasional karena jelas undang-undang tersebut berasal dari Barat dan Katolik dan bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua, sistem sekolah yang menetapkan kurikulum yang sama tanpa membedakan perbedaan agama dan kultur membuat bangsa Moro malas untuk belajar di sekolah yang didirikan oleh pemerintah. Ketiga, adanya trauma dan kebencian yang mendalam pada bangsa Moro atas program perpindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah Filipina ke wilayah mereka di Mindanao, karena program ini telah mengubah mereka dari mayoritas menjadi minoritas di segala bidang kehidupan.

Daftar Pustaka
Antony Reid, Sejarah Modern Awal Asia Tenggara, Jakarta, Pustaka LP3ES
Indonesia, 2004.
Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Sunan Ampel Press, Cet. IV, 2006.
Apipudin, Islam di Asia Tenggara.
www. kosmaext2010. Com/Sejarah-Masuknya-Islam-di-Filifina-Selatan-
_____________
[1] Antony Reid, Sejarah Modern Awal Asia Tenggara, Jakarta, Pustaka LP3ES Indonesia, 2004, hal. 24-25
[2] Ibid, hal. 37
[3] Pengantar Studi Islam, Surabaya, IAIN Sunan Ampel Press, Cet. IV, 2006, hal. 307-308
[4] Minoritas Muslim, hal. 195
[5] Ibid, hal. 196
[6] Tim Penyusun, ….. hal. 308

Pra-Sokratik: Heracleitos, Parmenides & Zeno


Para fisuf sebelumnya di dunia Yunani-filsuf dari abad 6 SM telah bergulat dengan permasalahan menjelaskan alam jasmani dengan menanyakan apa yang merupakan zat dasar diluar yang menyusun bumi ini ? mereka semua sepakat bahwa berbagai macam benda yang kita lihat didunia merupakan transformasi, perubahan satu jenis benda saja, namun mereka berbeda pendapat apa yang menjadi benda atau zat dasar yang menjadikan berbagai benda tersebut: air, udara, atau api..??? Melalui ini, masalah utama filsafat tercipta-masalah perubahan, transformasi dari satu benda menjaladi banyak benda. Apakah yang berubah menjadi banyak ? Lalu bagaimana itu bisa hanya satu ? Apakah yang banyak itu hanya variasi, transformasi, ataukah perubahan dari satu benda yang permanen dan tak berubah ? Lalu bagaimana bisa jadi banyak ?

Perdebatan ini diwakili dua filsuf besar Pra-Sokratik: Heracleitos dan Parmenides. Heracleitos yang mashur sekitar tahun 500 SM, merupakan seorang anggota kehormatan kota Ephesus yang pesimis dan tersisih. Heracleitos berpendapat bahwa sifat dasar realitas adalah perubahan itu sendiri. Lawan Heracleitos adalah Parmenides dari Elea, yang masyhur pada sekitar 465 SM, dan menuliskan filsafatnya dalam bentuk puisi. Parmenides berpendapat bukan perubahan, tapi kepermanen-an yang menjadi sifat realitas. Realitas itu satu, tunggal, tetap dan tak berubah.

HERACLEITOS
1. Riwayat Hidup
Heracleitos hidup di Ephesos di Asia Minor sekitar tahun 500 SM, atau dalam keterangan lain ia hidup antara 540-480 SM. Ia adalah kawan sewaktu Pythagoras dan Xenophanes, tapi dia usianya lebih tua dari pada mereka. Sulit sekali mengerti maksud pikirannya, dan rupanya kesulitannya itu bukan saja dirasakan dalam zaman kita, sebab sudah dalam masa purba ia diberi nama julukan “si gelap (ho skoteinos).

2. Ajarannya
Menurut Herakleitos, alam semesta ini selalu dalam keadaan berubah. Tidak ada satu pun di alam ini yang bersifat permanen/tetap. Apa yang kelihatan tetap, sebenarnya ia berada didalam proses perubahan yang tiada henti-hentinya. Adapun ucapan-ucapan Heracleitos yang sangat terkenal yang menggambarkan pandangan filsafatnya, yaitu: pan tarhei kai uden menei, “semuanya mengalir dan tidak ada satu pun yang tinggal menentap”. Heracleitos berkeyakinan bahwa api adalah elemen utama dari segala sesuatu yang timbul. Karena api itu lebih dari pada air dan udara dan setiap orang dapat melihatnya, dan sebagai sifatnya api mudah bergerak dan mudah bertukar rupa pula. Dan perubahan yang tak henti-henti itu dibayangkan Heracleitos atas dua cara:

1. Ia mengatakan bahwa seluruh kenyataan merupakan arus sungai yang mengalir.
Maksudnya, sungai selalu mengalir terus, sehingga air sungai senantiasa dibaharui. Seperti yang terdapat dalam fragmen yang terkenal “Engkau tidak bisa turun dua kali kesungai yang sama”.

2. Ia mengatakan bahwa seluruh kenyataan adalah api.
Karena menurutnya asal segala sesuatu itu hanyalah satu analisir, yakni api. Karena api membakar semuanya, menjadikan semuanya api dan akhirnya menukar/berubah lagi menjadi abu, semuanya bertukar menjadi api, dan api bertukar menjadi semuanya. Api yang yang selalu bergerak dan berubah rupa itu menyatakan, bahwa tidak ada yang tenang dan tidak ada yang tetap, semuanya berubah-ubah.

PARMENIDES
1. Riwayat Hidup
Parmenides adalah seorang Filosof Elea yang di lahirkan di Elea, tepatnya di Italia Selatan, sekitar tahun 54 SM. Tapi, ada pula yang mengatakan ia lahir sekitar tahun 515 SM. Pada tahun ini, dapat ditentukan atas kesaksian Plato yang menceritakan bahwa Parmenides pada usia 65 tahun bersama dengan muridnya Zeno, berkunjung ke Athena dimana ia bercakap-cakap dengan Sokrates yang masih muda pada saat itu.

Parmenides adalah seorang ahli politik dan ia juga pernah memangku jabatan pemerintahan. Tapi, ia terkenal bukan karena itu, melainkan karena ia adalah seorang ahli fikir yang melebihi siapa saja pada masanya. Parmenides adalah murid dari Xenophanes, yang pada waktu mudanya ia sangat tertarik pada lagu-lagu Xenophanes, yang menurutnya banyak mengandung pelajaran. Dan ia mengarang filsafatnya dalam bentuk puisi/syair-syair.

2. Ajarannya
Parmenides dikatakan sebagai logikawan pertama dalam sejarah Filsafat, bahkan disebut filosof pertama dalam pengertian modern. Ini disebabkan karena fahamnya yang menganggap segalanya tentang benar atau tidaknya sesuatu bergantung kepada logika sepenuhnya. Pikiran Parmenides adalah kebalikan dari Heracleitus. Bagi Heracleitus, realitas seluruhnya tidak lain adalah gerak dan perubahan, bagi Parmenides, gerak dan perubahan tidak mungkin. Menurutnya realitas merupakan keseluruhan yang bersatu, tidak bergerak dan tidak berubah. Menurutnya, jalan kebenaran bersandar pada satu keyakinan dan Parmenides akhirnya membulatkan pokok keterangannya/ajarannya dengan semboyan “ hanya yang ada itu ada, dan yang tidak ada itu tidak”. Itulah kebenaran menurutnya.

Dan ajaran kebenaran yang disampaikan oleh Parmenides tentang yang “ada” ada dan “yang tidak ada” tidak ada, menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang tidak kecil.

1. “yang ada” adalah satu dan tak terbagi, pluralitas (kejamakan) tidak mungkin. Tentu saja, karena tidak ada sesuatu pun yang dapat memisahkan “yang ada”.

2. “yang ada” kekal dan tidak terubahkan. Karena seadainya ada prubahan, itu berarti “yang ada” mejadi tidak ada atau “yang tidak ada” menjadi “yang ada”

3. Lantas harus dikatakan bahwa “yang ada” itu sempurna, karena tidak ada sesuatupun yang dapat ditambah dari padanya dan tidak ada yang dikurangi

4. “yang ada” mengisi segala tempat dan tidak ada ruang kosong.

ZENO
1. Riwayat Hidup
Zeno lahir di Elea sekitar tahun 490 SM, ia adalah murid setia Parmenides. Sebagaimana gurunya, ia pun mempunyai peranan politik dalam dikota Elea. Ia mempertahankan filsafat gurunya tidak dengan menyambung keterangan ataupun menambahkannya, melainkan dengan membalikan serangan terhadap perkataan lawannya. Ia pernah mengarang beberapa buku, tapi semuanya telah hilang. Menurut cerita Plato, salah satu bukunya yang terkenal itu dikarangnya pada usia muda, yang didalam buku itu ia membela ajaran gurunya Parmenides.

2. Ajarannya
1. Agumentasi melawan ruang kosong

Andai saja bila ruang kosong ada, ruang itu mempunyai ruang dalam ruang lain, yang harus ditempatkan dalam ruang lain lagi dan seterusnya sampai tak terhingga. Dan itu pasti mustahil. Maka, dapat disimpulkan bahwa ruang kosong itu tak ada, maksudnya sama seperti Parmenides, “yang ada” itu tidak ditempatkan dalam suatu yang lain.

2. Argumentasi melawan pluralitas
Jika suatu potongan garis terdiri dari titik-titik, maka potongan garis itu dapat dibagi-bagi. Karena setiap bagian itu, sekurang-kurangnya memilki dua titik, yaitu titik pangkal dan titik akhir. Dan titk-titik itu memilki panjang tertentu atau tidak. Jika titik yang panjangnya tertentu, dapat disimpulkan bahwa potongan garis itu tak terhingga panjangya. Dan jika titik tidak memilki panjang tertentu, dapat disimpulkan bahwa potongan garis itu, tak terhingga pendeknya (sama dengan nol). Tapi, kedua kesimpulan itu, sama mustahilnya, karena, ternyata suatu potongan garis mempnyai panjang yang berhingga. Dan dengan kata lain, pluralitas itu tidak mungkin.

3. Argumentasi melawan gerak
Zeno memberi empat argument, untuk membuktikan bahwa gerak itu tidak mungkin. Disini jalan fikiran Zeno sama dengan argumentasi-argumentasi diatas.

a. Akhilles dan kura-kura
Akhiles, seorang yang larinya cepat seperti kilat, ia tidak dapat mengejar kura-kura, yang begitu lambat jalannya. Akhilles harus lebih dahulu mencapai titik dimana kura-kura berada saat ia berangkat. Setibanya disitu, kura-kura sudah lebih jauh lagi dan seterusnya. Dan jarak antara Akhilles dan kura-kura selalu berkurang dan tidak pernah habis-habis.

b. Anak panah
Anak panah yang dipanahkan dari busurnya tidak bergerak, tetapi diam. Karena, saat ia berada dalam suatu tempat tertentu yang sama persis dengan panjangnya, ia selalu berada antara kedua ujungnya, dan selalu dalam kadaan diam. Dan pada saat berikutnya ia berada lebih jauh, tetapi ia juga tetap tidak bergerak., melainkan diam.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim, Atang, Drs., Ahmad Saebani, Beni, Drs., Filsafat Umum, Bandung, 2008
Bertens, Dr. K., Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1999
Hatta Mohammad, Alam Fikiran Yunani, Jakarta, 2006

Dalil-dalil yang Tidak Disepakati


Ilmu Ushul Fiqih memiliki dua tema kajian yang utama, yakni; (1) menetapkan suatu hukum berdasarkan dalil; dan (2) menetapkan dalil bagi suatu hukum. Dengan demikian, ilmu Ushul Fiqih tidak dapat lepas dari dua aspek pembahasan, yakni dalil dan hukum.

Istilah dalil menurut pengertian bahasa mengandung beberapa makna, yakni: penunjuk, buku petunjuk, tanda atau alamat, daftar isi buku, bukti, dan saksi. Ringkasnya, dalil ialah penunjuk (petunjuk) kepada sesuatu, baik yang material (hissi) maupun yang non material (ma’nawi). (Rusli, 1999: 20)

Sedangkan secara istilah, para ulama ushul fiqih mengemukakan beberapa definisi, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Menurut Abd al-Wahhab al-Subki, dalil adalah sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan (orang) ---dengan menggunakan pikiran yang benar--- untuk mencapai objek informatif yang diinginkannya.

2. Menurut Al-Amidi, para ahli Ushul Fiqih biasa memberi definisi dalil dengan “sesuatu yang mungkin dapat mengantarkan [orang] kepada pengetahuan yang pasti menyangkut objek informatif”.

Berdasarkan pengertian di atas, Abdul Wahhab Khalaf, ketika membicarakan mashlahah menurut pandangan al-Thufi, menghitung adanya sembilan belas dalil, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ Ummat, Ijma’ penduduk Madinah, Qiyas, Qaul Shahabi, al-Mashlahah al-Mursalah, al-Istishhab, al-Bara’ah al-Ashliyah, ‘Awa’id, al-Istiqra, Sadd al-Dzara’i, al-Istidlal, al-Istihsan, mengambil yang paling ringan, al-‘Ishmah, Ijma’ penduduk Kufah, Ijma’ Ahl al-Bait, dan Ijma’ Khalifah yang empat. Akan tetapi, umumnya para ulama biasa menempatkan sebelas dalil, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas, Qaul Shahabi, al Mashlahah al-Mursalah, al-Istishhab, Sadd al-Dzara’i, al-Istihsan, dan Syar’u Man Qablana.

Dalam hal ini, para ulama sepakat menempatkan al-Quran dan al-Sunnah sebagai dalil dan berbeda pendapat tentang dalil-dalil selebihnya; ada yang menerimanya sebagai dalil dan ada yang menolaknya; atau, ada yang menerima sebagiannya dan menolak yang selebihnya. (Rusli, 1999: 23)

Dalil-dalil yang tidak disepakati Membahas Dalil-Dalil Hukum yang menjadi dalil pendukung atau sebagai alat bantu untuk memahami sumber hukum dari al-Quran & Sunnah. Disebut juga dengan Metode istinbat, mencakup Istihsan, Istishhab dan sebagainya.

Dalil-dalil yang Tidak Disepakati
1. Istihsan

a. Pengertian Istihsan
Istihsan secara etimologi berasal dari kata إستحسن – يستحسن – إستحسانا yang berarti “mencari kebaikan”. Istihsan juga berarti “sesuatu yang dianggap baik”, diambil dari kata al-husnu (baik).

Secara terminologi, Imam Abu Hasan al-Karkhi mengatakan bahwa istihsan ialah “penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu.”

Dasar Istihsan: QS. al-Zumar: 17-18 disebutkan:

“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya . Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk, mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.”

Rasul Saw juga bersabda: مارءاه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن

Terminologi ISTIHSAN ( إستحسان )

Ø DR. Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan istihsan, yaitu “memakai qiyas khafi dan meninggalkan qiyas jali karena ada petunjuk untuk itu”. Disebut juga istihsan qiyasi.

Pengertian Qiyas jali didasarkan atas ‘illat yang ditegaskan dalam Quran dan sunnah, seperti menqiyaskan memukul kedua orang tua kepada larangan mengatakan “uf atau ah”. Qiyas khafi didasarkan atas ‘illat yang ditarik dari hukum ashal, seperti mengqiyaskan pembunuhan dengan benda tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam disebabkan persamaan ‘illat yaitu adanya kesengajaan. Qiyas jali lebih kuat daripada qiyas khafi, tapi jika mujtahid memandang bahwa qiyas khafi lebih besar mashlahatnya, maka qiyas jali boleh ditinggalkan.

Definisi istihsan yang lain: “Hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.” Disebut juga istihsan istitsnai.

b. Macam-macam Istihsan
1. Istihsan bi al-nash, hukum pengecualian berdasarkan nash quran dan sunnah, seperti makan-minum dalam keadaan lupa di siang hari ramadhan, hukum asalnya batal puasa, tapi hadis nabi menegaskan hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Istihsan berlandaskan ijma’, kebolehan jual beli barang pesanan (salam dan istishna’) yang bertentangan dengan hukum asal jual beli yang mengharuskan adanya barang pada saat akad. 
3. Istihsan berlandaskan ‘urf (adat), seperti kebolehan mewakafkan benda bergerak seperti buku dan perkakas alat memasak, berdasarkan adat setempat. Padahal wakaf biasanya hanya pada harta yang bersifat kekal dan tidak bergerak seperti tanah.

4. Istihsan berlandaskan mashlalah mursalah, seperti mengharuskan ganti rugi atas penyewa rumah jika perabotnya rusak ditangannya, kecuali disebabkan bencana alam. Tujuannya agar penyewa berhati-hati dan lebih bertanggung jawab. Padahal menurut ketentuan umum penyewa tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak, kecuali disebabkan kelalaiannya.

c. Ikhtilaf Mengenai Istihsan

1. Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa istihsan dapat dijadikan landasan dalam menetapkan hukum, dengan menggunakan dalil-dalil yang menjadi dasar istihsan.

2. Imam Syafi’i menolak istihsan sebagai landasan hukum. Menurut beliau, menetapkan hukum berlandaskan istihsan sama dengan membuat-buat syariat baru dengan hawa nafsu. QS. Al-Maidah: 49.

3. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

4. Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengikuti petunjuk Allah Swt dan RasulNya, dan larangan mengikuti kesimpulan hawa nafsu. Hukum yang dibentuk melalui istihsan adalah kesimpulan hawa nafsu, jadi tidak sah dijadikan landasan hukum.

2. Ur’f (tradisi)
a. Pengertian Urf

Al-’Urf al-’am yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri di satu masa. Seperti ucapan engkau telah haram aku gauli sebagai ucapan talak kepada istri.

Al-’Urf al-Khash yaitu adat yang berlaku pada masyarakat atau negeri tertentu. Seperti kebiasaan masyarakat Irak menggunakan kata al-dabbah hanya kepada kuda.

Adat yang benar (shahih) yaitu suatu hal baik yg menjadi kebiasaan suatu masyarakat, seperti anggapan bahwa apa yg diberikan pihak laki-laki kepada calon istri ketika khitbah dianggap hadiah, bukan mahar.

Adat yang salah (fasid) yaitu sesuatu yang menjadi adat yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah atau sebaliknya. Seperti tari perut di Mesir saat pesta perkawinan.

العرف العرف العام العرف الخاص العرف العرف الصحيح العرف الفاسد

b. Keabsahan ‘Urf Sebagai Dalil

QS. Al-A’raf: 199. خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”

Ayat tsb dipahami oleh para ulama sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Para ulama sepakat menolak ‘urf fasid untuk dijadikan landasan hukum.

Mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiah dan Malikiyah, selanjutnya baru kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah.

Imam Malik mendasarkan sebagian besar hukumnya kepada perbuatan penduduk Madinah (ketika itu). Imam Syafi’i ketika hijrah ke Mesir mengubah sebagian pendapatnya tentang hukum yg telah dikeluarkannya ketika di Baghdad karena perbedaan ‘urf, sehingga dalam mazhab syafi’i dikenal istilah qaul qadim dan qaul jadid .

c. Syarat-syarat ‘Urf

1. ‘ Urf baru bisa dijadikan landasan hukum jika:

2. ‘ Urf itu termasuk ‘urf yang shahih, tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah.

3. ‘ Urf itu harus bersifat umum, minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk setempat.

4. ‘ Urf itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu peristiwa yang akan dilandaskan kepada ‘urf tsb. Misalnya, seseorang mewakafkan hasil kebunnya kepada ulama, yang dimaksud ulama ketika itu hanyalah orang yang punya pengetahuan agama tanpa ada persyaratan punya ijazah, maka kata ulama dalam pernyataan wakaf itu harus diartikan dengan pengertian yg sudah dikenal umum, bukan istilah ulama yg populer kemudian setelah ikrar wakaf terjadi, harus punya ijazah.

Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak terkait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tsb, sebab jika kedua belah pihak yang berakad telah sepakat untuk tidak terikat dengan kebiasaan yang berlaku umum, maka yang dipegang adalah ketegasan itu, bukan ‘urf.

3. Mashalih Mursalah
a. Pengertian Mashalih Mursalah

Kata mashlahah menurut bahasa berarti “manfaat”. Kata mursalah berarti “lepas”. Secara istilah, menurut Abdul Wahab Khalaf, mashlahah mursalah berarti “sesuatu yang dianggap mashlahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak ada pula dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya”, sehingga disebut mashlahat yang lepas.

b. Macam-macam Mashlahah

1. Al-mashlalah al-mu’tabarah, yaitu mashlahah yang secara tegas

diakui syariat dan telah ditetapkan ketentuan2 hukum untuk merealisasikannya. Misal: Diwajibkan hukum qishash untuk menjaga kelestarian jiwa, ancaman hukuman zina bertujuan untuk memelihara kehormatan dan keturunan, dsb.

2. Al-mashlahah al-mulghah, yaitu sesuatu yang dianggap mashlahah

oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentang dengan ketentuan syariat. Misal: ada asumsi menyamakan pembagian warisan anak laki-laki dan wanita adalah mashlahah, padahal itu bertentang dengan QS. Al-Nisa`: 11.

3. Al-Mashlahah al-mursalah. Banyak terdapat dalam masalah-masalah

muamalah. Misal: Peraturan dan rambu lalu lintas.

c. Ikhtilaf Ulama pada Mashlahah

1. Para ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa mashlahah mursalah tidak sah

menjadi landasan hukum dalam BIDANG IBADAH, karena bidang ibadah harus diamalkan sebagaimana adanya diwariskan oleh Rasul Saw, makanya bidang ibadah tidak berkembang.

2. Mereka berbeda pendapat dalam bidang muamalah.

3. Kalangan Zahiriyah, sebagian Syafi’iyah dan hanafiyah tidak mengakui

mashlahah mursalah sebagai landasan pembentukan hukum, karena menganggap syariat Islam tidak lengkap dengan asumsi ada mashlalah yang belum tertampung dalam hukum-hukumnya.

4. Kalangan hanafiyah dan Malikiyah serta sebagian Syafi’iyah

berpendapat bahwa mashlahah mursalah secara sah dapat dijadikan landasan penetapan hukum. Alasannya, kebutuhan manusia selalu berkembang, yang tidak mungkin semuanya dirinci Quran dan sunnah, selama tidak bertentangan dengan Quran dan sunnah maka mashlahah mursalah dapat diterima.

4. Dzari’ah
Sadd al-Dzari’ah (menutup sarana). Yang dimaksud dengan al-Dzari’ah dalam ushul fiqh ialah sesuatu yang menjadi sarana kepada yang diharamkan atau dihalalkan. Jika terdapat sesuatu sebagai sarana kepada yang diharamkan, maka sarana tersebut harus ditutup atau dicegah. Inilah yang disebut dengan Sadd al-Dzari’ah. Sedangkan kebalikannya adalah Fath al-Dzari’ah, yakni membuka berbagai sarana yang mendekatkan kepada sesuatu yang halal dan membawa kepada kemaslahatan.

Imam Malik dan Imam Ahmad menempatkan Sadd al-Dzari’ah sebagai salah satu dalil hukum. Sedangkan Imam al-Syafi’i (menurut salah satu interpretasi), Imam Abu Hanifah, dan Madzhab Syiah menerapkannya pada kondisi-kondisi tertentu. Adapun Madzhab Zhahiri menolaknya secara tegas dan totaliter.

5. Istishab

a. Pengertian Istihsab
Kata istishhab secara etimologi berarti “meminta ikut serta secara terus-menerus”. Secara terminologi, istishhab ialah “menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula, selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.

Contoh istishhab: Seseorang yang diketahui masih hidup pada masa tertentu, tetap dianggap hidup pada masa sesudahnya selama belum terbukti bahwa ia telah wafat. Begitupula seseorang yang telah berwudhu’, jika ia ragu, dianggap tetap wudhu’nya selama belum terjadi hal yang membuktikan batal wudhu’nya.

b. Macam-macam Istishhab

1. Istishhab al-ibahah al-ashliyah, didasarkan atas hukum asal dari

sesuatu yaitu mubah. Jenis ini banyak berperan dalam menetapkan hukum dibidang muamalah, bahwa hukum dasar dari sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan selama tidak ada dalil yg melarangnya.

2. Istishhab al-baraah al-ashliyah, yaitu istishhab yang didasarkan atas

prinsip bahwa pada dasarnya setiap orang bebas dari tuntutan beban taklif sampai ada dalil yang mengubah statusnya itu, dan bebas dari utang atau kesalahan sampai ada bukti yang mengubah statusnya. Misal: seseorang yang menuntut haknya dirampas orang lain, ia harus mampu membuktikannya, karena pihak tertuduh pada dasarnya bebas dari segala tuntutan, kecuali ada bukti yang jelas.

3. Istishhab al-hukm, didasarkan atas tetapnya status hukum yang sudah

ada selama tidak ada bukti yang mengubahnya. Misal: pemilik asal rumah & tanah tetap dianggap sah selama tidak ada peristiwa jual beli / hibah yg mengubah status hukum kepemilikan.

4. Istishhab al-washf, istishhab yang didasarkan atas anggapan masih

tetapnya sifat yang diketahui ada sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya. Misal: air yang diketahui bersih, tetap dianggap bersih selama tidak ada bukti yang mengubah statusnya itu.

c. Mereka Berbeda Pendapat pada Jenis Istishhab al-Washf

1. Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa istishhab al-

washf dapat dijadikan landasan hukum secara penuh, baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada. Misalnya, seseorang yang hilang tidak ketahuan rimbanya, tetap dianggap hidup sampai ada bukti bahwa ia telah wafat. Jadi harta dan istrinya masih dianggap kepunyaannya, dan jika ahli warisnya wafat, dia turut mewarisi harta peninggalan dan kadar pembagiannya langsung dinyatakan sebagai hak miliknya.

2. Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa istishhab al-

washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada, bukan untuk menimbulkan hak yang baru. Dalam contoh orang hilang tsb meskipun harta dan istrinya masih dianggap sebagai kepunyaannya, tapi jika ada hali waris yang wafat maka khusus kadar bagiannya disimpan dan belum dapat dinyatakan sebagai haknya sampai terbukti ia hidup.

6. Madzhab Shahabi
Madzhab Shabahat adalah pendapat para shahabat Rasulullah Saw tentang suatu kasus, baik berupa fatwa maupun ketetapan hokum, sedangkan nash tidak menjelaskan hukum tersebut. Dalam hal ini, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat setidak-tidaknya terbagi menjadi empat pandangan sebagai berikut.

a. Madzhab shahabat tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum.
Pandangan ini dikemukakan oleh jumhur ulama Syafi’iyyah, salah satu riwayat dari Ahmad, ulama mutaakhirin dari Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki, dan Ibnu Hazm dari Madzhab Zhahiri.

b. Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum dan didahulukan dari qiyas. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama dari Madzhab Hanafi, Imam Malik, qaul qadim Imam al-Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

c. Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila dikuatkan oleh qiyas.
Salah satu pandangan yang mendukung terhadap pendapat ini adalah qaul jaded dari Imam al-Syafi’i.

d. Madzhab shahabat bisa dijadikan dalil hukum bila terjadi kontroversi dengan qiyas. Sifat kontroversinya itu menunjukkan bahwa hal itu bukan termasuk qiyas, tetapi merupakan bagian dari sunnah. Pendapat ini bersumber dari Madzhab Hanafi.

Penutup
Dalil-dalil yang tidak disepakati adalah sebuah hujjah dari setiap para ulama yang dengan pikirannya menafsirkan dengan berbagai cara baik dengan metode al-Qur’an maupun Hadis, sehingga banyak kontrofersi dikalangan para ulama terdahulu. Dan saya sebagai pemakalah sedikit menjelaskannya diatas tentang dalil-dalil yang tidak di sepakati, mudah-mudahan bisa bermanfa’at dan berguna bagi saya dan kaum muslimin pada umumnya. Amin...

Daftar Pustaka
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fikih. Jakarta. Pustaka Firdaus. Cet. IV. 1997
Al-Qattan, Manna Khalil. 2009. Cet. 2. (Terj. Mudzakir AS). Studi Ilmu-
Ilmu Quran. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Harun, Nasarudin. Ushul Fikih. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu. Cet II. 1997
Syafi’i, Rachmat. Ilmu ushul Fikih. Bandung: Pustaka Setia. 1998